Terkait Suap Eks Wali Kota Jogja, Ini Nasib IMB Apartemen Royal Kedhaton

Terkait Suap Eks Wali Kota Jogja, Ini Nasib IMB Apartemen Royal Kedhaton

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 03 Jun 2022 20:48 WIB
Poster
Ilustrasi penyuapan. Foto: Edi Wahyono
Yogyakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memeriksa kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Apartemen Royal Kedhaton yang menjadi pangkal kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi menjelaskan, Pemkot Jogja akan melakukan pengecekan terhadap proses pemberian IMB apartemen tersebut terkait ketersesuaian dengan peraturan.

"Kami akan melihat mencermati apa yang sudah dilakukan, mencermati apa yang sudah dikeluarkan. Izin yang sudah dikeluarkan. Mencermati sudah sesuai ketentuan atau belum," kata Sumadi saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mencabut sementara IMB yang diterbitkan tepat tanggal 2 Juni 2022 lalu, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Saya belum bisa memutuskan. Itu karena kan mencermati dulu. Karena dalam ketentuannya nanti akan ada. Ketika kalau memang benar ya, ini kan belum ya. Kita akan lihat, cermati, nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman di lapangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, saat ini ada Peraturan Daerah yang baru untuk mengatur proses perizinan di Kota Jogja. Nantinya, bangunan-bangunan yang sudah ber-IMB pun akan disesuaikan dengan perda yang baru itu.

"Jadi kan gini, kan sudah ada perda baru yang berkaitan dengan perizinan. Ada perda saya lupa namanya. Untuk beberapa yang memang ketentuan yang sudah ada bangunannya itu akan kita sesuaikan dengan perda yang baru itu," pungkasnya.

Seperti telah diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa dalam kasus penyuapan ini ada tiga tersangka. Yakni Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono sebagai pihak pemberi.

Sedangkan pihak penerima adalah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Para tersangka diduga terlibat dalam suap-menyuap terkait IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads