Seorang perempuan dokter berstatus ASN di Kabupaten Gunungkidul yang digerebek berduaan dengan suami orang beberapa waktu lalu akhirnya dipecat. Dokter inisial N (41) itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaaan sendiri terhadap dokter ASN itu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," kata Sunaryanta saat ditemui wartawan di Gunungkidul, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pemecatan tersebut, Sunaryanta meminta ASN di Pemkab Gunungkidul betul-betul menjalankan peraturan sebagaimana seorang ASN. Pasalnya ASN adalah pelayan masyarakat yang seharusnya memberi contoh baik.
"Apalagi kita digaji oleh negara ini, oleh bangsa ini. Kalau kita mengkhianati itu, artinya kita mengkhianati masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan dokter ASN berinisial N ini sebelumnya bertugas di RSUD Saptosari, Gunungkidul. Pengambilan keputusan pemecatan dokter ASN tersebut sangat berat. Namun akhirnya diputuskan pemecatan karena sesuai dengan aturan dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Yang bersangkutan kita berhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Pak Bupati sebenarnya sangat berat menempuh kebijakan itu," kata Drajad.
"Tapi tetap ditempuh agar ini menjadi kejadian terakhir dan tidak terulang kepada seluruh ASN di Gunungkidul," lanjutnya.
Pelanggaran yang Dilakukan Dokter N hingga Berujung Pemecatan
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan dokter N terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Di mana di dalamnya disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran itu. Sedangkan sanksi pelanggaran itu masuk berat karena teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh," jelas Iskandar.
Iskandar juga menyebut surat pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan hari ini. Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi N untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terhitung 14 hari setelah keluarnya keputusan.
"Sudah diberikan (surat pemecatan N), dan mulai hari ini tidak masuk. Kalau untuk banding silakan, itu hak, tapi dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," ujarnya.
"Ini (pemecatan N) semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul. Apalagi sudah diberitakan berita nasional dan sebagainya," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Peristiwa Penggerebekan
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digerebek warga saat sedang berduaan dengan pria. Kejadian itu berawal dari istri dari pria tersebut membuntuti mereka.
Peristiwa ini terjadi di Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Jumat (10/6) siang. Awalnya bu dokter dan pria yang sudah beristri itu mengendarai mobil menuju sebuah rumah di Patuk saat waktu sebelum salat Jumat. Keduanya tidak menyadari sedang dibuntuti oleh istri sang pria.
Istri pria itu lalu melapor ke Ketua RT lingkungan rumah itu berada. Setelah itu si istri bersama Ketua RT dan sejumlah warga mendatangi rumah tempat bu dokter dan teman prianya berada saat usai salat Jumat.
Seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan mereka sempat mengetuk pintu rumah itu cukup lama.
"Setelah dibuka, warga masuk. Saat itu yang membuka laki-laki, dokternya kabur ke kamar mandi lalu dikejar," ujar warga itu, Jumat (10/6).
Karena situasi tak kondusif, warga akhirnya melapor ke Polsek Patuk. Laporan itu dibenarkan oleh Kapolsek Patuk, Kompol Sumadi.
Buntut dari peristiwa itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul turun tangan. Kepala Dinkes Gunungkidul Dewi Irawati menyampaikan kasus tersebut ditangani langsung oleh atasan bu dokter yakni Direktur RS tempat dokter yang digerebek warga itu bertugas. Setelah itu kasus baru dilimpahkan ke Dinkes Gunungkidul.
"Itu mengikuti PP (peraturan pemerintah) tentang ASN. Yang memproses investigasi akan kita serahkan BKPPD. Pasti ada hukuman disiplinnya sesuai berat ringan hasil putusannya," kata Dewi saat dihubungi, Senin (13/6).
Diwawancara terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan telah berkoordinasi dengan atasan dokter tersebut.
"Kalau terbukti, nanti dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk dilakukan pembentukan tim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sunawan.