Seorang dokter wanita berusia 41 tahun yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gunungkidul, DIY, digerebek warga saat sedang berduaan dengan suami orang. Penggerebekan itu terjadi di salah satu rumah di wilayah Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Jumat (10/6/2022) pekan lalu.
Dihimpun dari liputan jurnalis detikJateng, berikut tujuh fakta di balik kasus tersebut.
1. Dibuntuti Istri
Peristiwa itu bermula saat dokter wanita dan pria itu menuju sebuah rumah di wilayah Patuk, Gunungkidul, menggunakan mobil sebelum waktu salat Jumat. Keduanya tidak menyadari jika istri pria itu menguntit alias mengikuti dari belakang.
2. Lapor Ketua RT
Sesampainya di lokasi, istri pria itu melapor ke Ketua RT setempat. Usai salat Jumat, si istri tersebut bersama Ketua RT dan sejumlah warga sekitar mendatangi rumah itu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saat digerebek warga, dokter wanita itu sempat bersembunyi.
3. Ketuk Pintu Lama
"Setelah Jumatan, bareng-bareng ke rumah bu dokter. Pertama, warga mengetuk pintu cukup lama. Setelah dibuka, warga masuk. Saat itu yang membuka laki-laki, dokternya kabur ke kamar mandi lalu dikejar," ujar warga itu, Jumat (10/6).
4. Lapor Polisi
Karena situasi tidak kondusif usai penggerebekan di rumah itu, warga tersebut berujar, akhirnya mereka melapor ke Polsek Patuk. Kapolsek Patuk, Kompol Sumadi, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Iya benar, dan sudah laporan juga ke kantor," kata Sumadi, Minggu (12/6).
5. Dokter Diperiksa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Dewi Irawaty membenarkan wanita yang digerebek itu berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Gunungkidul.
"Masih ditangani atasan langsungnya, yaitu direktur rumah sakitnya (tempat dokter wanita itu bekerja). Urut-urutannya gitu, setelahnya baru dilimpahkan ke dinas," kata Dewi saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
6. Dokter Berstatus ASN
Dewi menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus itu ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Mengingat, dokter itu berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Itu mengikuti PP (peraturan pemerintah) tentang ASN. Yang memproses investigasi akan kita serahkan BKPPD. Pasti ada hukuman disiplinnya sesuai berat ringan hasil putusannya," ucapnya.
7. Langkah BKPPD
Senin (13/6) kemarin, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Meski demikian, BKPPD telah berkoordinasi dengan atasan dokter perempuan itu untuk segera melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah koordinasi dengan RS (tempat dokter itu bekerja) untuk melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti, nanti dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk dilakukan pembentukan tim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sunawan saat dihubungi wartawan, kemarin.
Simak Video "Kerabat Sebut Ada Kejanggalan dalam Kematian Dokter Mawar di Nabire"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)