Selain Kepsek, 3 Guru Juga Dibebastugaskan soal Pemaksaan Jilbab SMAN di Bantul

Selain Kepsek, 3 Guru Juga Dibebastugaskan soal Pemaksaan Jilbab SMAN di Bantul

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 16:47 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Kamis (4/8/2022).
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Kamis (4/8/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Dugaan pemaksaan jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul memasuki babak baru. Selain kepala sekolah, tiga orang guru juga dibebastugaskan terkait kejadian tersebut.

"Dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh dulu mengajar. Sambil nanti ada kepastian," kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah melayangkan surat pembebastugasan yang dimaksud di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini oleh Kepala Dinas (pembebastugasan)," kata Aji saat ditemui terpisah.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMAN 1 Banguntapan mengalami trauma setelah diduga dipaksa menggunakan jilbab. Sejumlah pihak turun tangan mengusut kejadian ini di antaranya ORI DIY, KPAI, Kemendikbud-Ristek, dan Pemda DIY.

ADVERTISEMENT

KPAI: Korban Alami Pukulan Psikologis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah menemui pihak korban dan pihak sekolah tempat terjadinya dugaan pemaksaan jilbab terhadap salah satu siswi. KPAI telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

"Secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25, dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan persnya, seperti dilansir detikNews, hari ini

Komisioner KPAI Retno bersama Kepala Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Chatarina Girsang telah melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan kasus ini. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pemaksaan jilbab terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

KPAI bertemu dengan ayah dan ibu korban serta LSM Sapu Lidi yang mendampingi korban sejak 26 Juli. Dari penjelasan ayah korban dan LSM Sapu Lidi, diketahui bahwa korban sempat mengunci diri di dalam kamarnya selama beberapa hari sampai akhirnya korban bisa dibujuk untuk keluar dari kamar.

Untuk hasil asesmen psikologi secara keseluruhan, KPAI tidak bisa menyampaikannya secara keseluruhan ke publik lantaran ada kode etik yang mengaturnya. Namun, yang jelas, ada gejala trauma psikologis akibat peristiwa dugaan pemaksaan jilbab.

Untuk hasil kunjungan ke sekolahan, KPAI dan pihak Kemendikbud-Ristek mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.

"Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial," kata Retno.




(sip/rih)


Hide Ads