Komisi A DPRD DIY Minta Kepsek-Oknum Guru SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan

Komisi A DPRD DIY Minta Kepsek-Oknum Guru SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 03 Agu 2022 18:21 WIB
rear view of Arabian school girl in classroom
Ilustrasi (Foto: Dok. Dutch News)
Yogyakarta -

Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Suwanto meminta Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru SMAN 1 Banguntapan Bantul yang terkait dengan kasus hijab siswi dinonaktifkan sementara. Hal itu untuk kepentingan pemeriksaan yang kini masih bergulir di Disdikpora dan ORI Perwakilan DIY.

"Agar proses belajar mengajar tidak terganggu serta juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pendalaman secara objektif atas masalah ini, sebaiknya kepsek dan oknum guru tersebut dinonaktifkan dari jabatan," kata Eko Suwanto dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Eko melanjutkan, sebagai bagian ASN apalagi menjadi pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemda DIY wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada. Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiapΒ­-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-Β­masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Eko.

Eko menyinggung Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 29 UUD 1945 termaktub kalimat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di Pasal 5 juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya setiap ASN di lingkungan Pemda DIY melaksanakan ini dengan baik. Untuk memastikan Pasal 29 UUD dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY terlaksana dengan baik," ujarnya.

Eko Suwanto menambahkan, di UU Keistimewaan DIY salah satunya juga bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhinnekaan.

"Ini perlu dijalankan bersama," sebutnya.

"Dan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat Komisi A akan segera rapat koordinasi lagi, dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar Konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibatnya siswi itu disebut depresi.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Disdikpora DIY turun tangan. Pihak sekolah telah dimintai klarifikasi. Kepala SMAN 1 Banguntapan menepis tudingan pemaksaan pemakaian hijab.

Sementara itu ORI DIY menjadwalkan memintai keterangan guru BK SMAN 1 Banguntapan, Rabu (3/8).




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads