Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Pemeriksaan kesehatan dijalani Sultan bersama Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Keduanya mengikuti tes kesehatan sebagai syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini bakal berakhir Oktober mendatang.
"Sehat kok saya," kelakar Sultan, sambil mengangkat dan mengepalkan kedua tangan saat mengungkapkan kondisi tubuhnya, di sela pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Jumat (1/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan itu sebagai salah satu syarat sebelum penetapan dirinya bersama Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode selanjutnya.
"Saya bersama Bapak Wagub di Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan. Jadi ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali untuk lima tahun yang akan datang," kata Sultan.
Pemeriksaan yang dijalani, kata Sultan, seperti pemeriksaan kesehatan biasa. Mulai dari pemeriksaan darah, urine, jantung, mata dan lainnya.
"Persiapan khusus tidak ada, puasa saja karena untuk pemeriksaan darah dan urine. Tidak ada keluhan juga, sehat," kata Raja Keraton Jogja yang berusia 76 tahun ini.
Sementara itu, Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, I Dewa Putu Pramantara mengatakan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini sama seperti general check-up pada umumnya. Terdapat empat dokter spesialis yang dilibatkan.
"Yang terlibat ada spesialis penyakit dalam, spesialis mata, THT dan psikiater. Pemeriksaan laboratorium lengkap juga dilakukan, rekam jantung dan rontgen foto toraks," katanya.
Selama proses pemeriksaan, kata Dewa, berjalan lancar. Selama pemeriksaan pun tidak ada keluhan, baik dari Sultan maupun dari Paku Alam.
"Karena ini untuk kepentingan persiapan pelantikan, hasilnya tentu kami yang bertanggung jawab. Hasilnya nanti akan kami laporkan dalam bentuk surat," jelasnya.
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
(rih/sip)