
Ini Aturan Main Otoped dan Skuter Sebelum Meluncur di Atas Aspal Jakarta
Pemprov DKI menggodok peraturan soal penggunaan alat mobilitas personal seperti otoped dan skuter. Ke depan, main otopet di jalan raya tak bisa sembarangan.
Pemprov DKI menggodok peraturan soal penggunaan alat mobilitas personal seperti otoped dan skuter. Ke depan, main otopet di jalan raya tak bisa sembarangan.
Skuter dan otoped listrik Grabwheels diluncurkan kembali. Grabwheels beroperasi dengan adanya payung hukum yang disediakan oleh pemerintah.
Kementrian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor. Berikut kendaraan tertentu yang diatur.
Penggunaan otoped hingga skuter listrik tak dilarang, tapi dibatasi. Berikut aturan mainnya.
Ada klasifikasi 5 jenis kendaraan yang diatur; skuter listrik, sepeda roda satu (unicycle), otoped, hoverboard, dan sepeda listrik. Ini penjelasannya
Di tengah popularitas skuter listrik, ada sekelompok orang yang setia dengan skuter atau otopet freestyle. Penggeraknya adalah tenaga dorong pengemudinya.
Menyusul kecelakaan maut di Senayan, banyak yang mencibir keamanan skuter listrik. Itu memang jadi PR tapi skuter sendiri sebenarnya sehat dan ramah lingkungan.
Keberadaan skuter listrik tengah jadi kontroversi. Soal keamanan memang banyak PR-nya, tapi sebenarnya dampaknya positif bagi lingkungan.
Dishub DKI telah melarang skuter listrik di kawasan CFD. Skuter yang satu ini, karena tidak pakai listrik, bebas melenggang dan bahkan 'terbang' di CFD.
Jasa penyewaan otopet atau skuter sebagai alat transportasi sedang ngehits. Tapi itu skuter listrik, sementara skuter freestyle lebih dulu ada komunitasnya.