Skutik Malioboro Dilarang, Pengusaha: Mohon Maaf-Minta Kebijaksanaan

Skutik Malioboro Dilarang, Pengusaha: Mohon Maaf-Minta Kebijaksanaan

Heri Susanto - detikJateng
Sabtu, 09 Apr 2022 20:48 WIB
Skutik di Malioboro, Sabtu (9/4/2022).
Skutik di Malioboro, Jogja, Sabtu (9/4/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng.
Jogja -

Pengusaha skuter listrik (skutik) di Jalan Malioboro merespons Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022. Mereka meminta maaf kepada warga Jogja, tapi mereka juga meminta kelonggaran kebijakan.

"Saya mewakili pelaku usaha Skutik di sirip Malioboro meminta maaf kepada warga Jogja apabila kami dalam berusaha menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan," kata Perwakilan Pengusaha Rental Skutik Sirip Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan, saat ditemui wartawan di kawasan Malioboro, Sabtu (9/4/2022).

Adi mengatakan, pihaknya adalah warga Jogja yang tinggal di sekitar Malioboro yang jarang mendapatkan manfaat dari kunjungan wisatawan. Sejak ada skutik delapan bulan lalu, sekitar 150 orang kini bisa mendapat penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebenarnya hanyalah masyarakat jogja yang mengais rezeki dari peluang yang ada. Kami mohon kebijaksanaan kepada raja kami, Bapak Gubernur DIY, Pemda, dan Pemkot Jogja untuk dapat memberi pengayoman dan solusi agar kami tetap dapat mengais rezeki," kata Adi.

Adi menegaskan, pengusaha skutik di sirip Malioboro siap mengikuti aturan, termasuk larangan beroperasi di Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margoutomo.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, usaha persewaan skutik itu membuka lapangan kerja baru bagi sebagian warga sekitar Malioboro yang terdampak pandemi. "Seperti yang kita tahu, di balik polemik skutik, banyak hal positif yang selama ini tidak pernah dimunculkan," ujar dia.

Adi menambahkan, kehadiran skutik juga menjadi daya tarik baru di Jogja, khususnya di Malioboro. "Wisata baru skutik ini membantu pemerintah mempromosikan kendaraan yang ramah lingkungan," katanya.

Meski demikian, Adi mengakui bahwa pengusaha skutik di sirip Malioboro tahu bahwa tingkat kesetabilan skutik masih rendah.

"Makanya kami meminta pembinaan, termasuk agar bisa mengatur persewaan yang sembarangan, yang tanpa menghiraukan aturan keselamatan dalam menyewakan skutiknya," katanya.

Adi mengungkapkan, ada delapan pengusaha skutik di sirip Malioboro. Mereka memiliki hampir 100 unit skutik. "Kami sebenarnya juga bingung, di dalam SE itu tidak termasuk larangan. Tapi petugas operasi gabungan juga melarang tempat kami," katanya.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X hanya melarang penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan listrik di tiga jalan utama.

Sultan menjelaskan, kendaraan listrik yang dilarang beroperasi di Malioboro yaitu skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Dalam rangka perwujudan satuan ruang sumbu filosofis, diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Marga Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya," bunyi SE tersebut.




(dil/dil)


Hide Ads