Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna menjelaskan kejadian bermula saat salah satu karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan, Kamis (7/7) pagi. Hasilnya, satu unit pikap ternyata raib dari kantor tersebut.
Mendapati hal itu, saksi melaporkannya ke Polsek Banguntapan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, salah satunya dengan mengecek daftar penyewa kendaraan di tempat saksi bekerja dalam seminggu terakhir.
"Setelah lidik, anggota akhirnya mampu mengamankan pelaku di salah satu bengkel cat mobil yang ada di (Kapanewon) Pajangan Kamis siangnya. Jadi tidak ada 24 jam pelaku berhasil diamankan," ucapnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Dari keterangan, ternyata saat itu MG bermaksud untuk mengubah warna cat mobil. Tujuannya agar pemilik mobil tidak mengenali mobilnya.
"Pelaku diduga bermaksud mengubah warna cat mobil pikap untuk mengelabuhi pemilik mobil dan polisi," ujarnya.
Selain meringkus MG, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi AB 8249 NH. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kunci duplikat.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, MG yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku sempat menyewa pikap terlebih dahulu. Setelah itu, MG menggandakan kunci mobil agar bisa mencurinya pada Kamis dini hari.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya pelaku menyewa mobil pikap tersebut lalu menggandakan kuncinya," katanya.
Saat beraksi, MG hanya seorang diri. Menyoal motif, MG mengaku terpaksa melakukannya karena terlilit masalah ekonomi.
"Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi, yaitu terlilit hutang," ucapnya.
Atas perbuatannya, MG disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Zaenal.
(apl/apl)