Berawal dari Nyaris Tabrakan, Driver Ojol Dikeroyok di Babarsari

Berawal dari Nyaris Tabrakan, Driver Ojol Dikeroyok di Babarsari

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Jumat, 08 Jul 2022 15:18 WIB
Polsek Depok Barat merilis jukir yang mengeroyok driver ojol dan seorang warga.
Polsek Depok Barat merilis jukir yang mengeroyok driver ojol dan seorang warga. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polsek Depok Barat mengamankan tiga orang juru parkir (jukir) yang melakukan penganiayaan di Babarsari, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya mengeroyok seorang driver ojek online (ojol) makanan berinisial AP dan seorang warga berinisial M yang merekam tindak pengeroyokan itu.

Kapolsek Depok Barat AKP Mega Tetuko menjelaskan tiga pelaku yang diamankan yakni IJG, MRF, TPP. Sementara satu orang lagi masih buron yakni inisial F yang masih di bawah umur.

Adapun kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (5/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat terjadi, kami lebih dulu menolong korban baru kita olah TKP, memeriksa saksi dan akhirnya kita bisa ungkap terkait kejadian ini dan beberapa pelaku sudah kami amankan," kata Mega di Mapolsek Depok Barat, Jumat (8/7/2022).

Kanit Reskrim Depok Barat Iptu Mateus Wiwit menambahkan pengeroyokan itu terjadi saat korban AP sedang mencari alamat restoran sesuai pesanan di aplikasi. Saat korban sudah menemukan resto, tiba-tiba ada pengendara motor yang hampir menabrak korban.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku ini naik motor hampir bertabrakan sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan membuat pelaku emosi dan mengeroyok korban," ujar Mateus.

Saat terjadi keributan itu, korban M sedang berada di seberang jalan tepat di depan lokasi keributan. Ia diam-diam merekam penganiayaan itu. Namun, salah seorang pelaku mengetahui dan tidak terima telah direkam.

Para pelaku pun menghajar M dan sempat mengambil ponsel milik korban.

"Tapi para pelaku tidak terima dan terjadi pemukulan. Sekarang korban (M) masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban AP mengalami luka di bawah mata kanan luka lebam dan robek, kemudian bibir bengkak. Sementara M harus menjalani opname dan luka sobek pada pelipis kanan dan kiri.

Mateus menegaskan jika kasus ini tak ada kaitannya dengan rusuh di Babarsari.

Adapun selain mengamankan pelaku polisi menyita ember sampah, kursi yang terbuat dari kayu dan besi, helm, rompi parkir dan beberapa barang lain sebagai barang bukti.

"Untuk pasal, mereka kami sangkakan Pasal 170 sub pasal 351 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(apl/sip)


Hide Ads