Polda DIY telah menetapkan dua tersangka berinisial AL alias L dan R dalam kasus penyerangan di Jambusari, yang disebut jadi pemicu kerusuhan di Babarsari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7). Salah seorang tersangka yakni AL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 2 tersangka ini kami lakukan pencarian dan 1 di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).
Ade Ary mengatakan untuk tersangka R, Polda DIY masih belum menerbitkan DPO. Polisi masih berupaya untuk mencari alamat R sebelum menerbitkan DPO.
Baca juga: Kenalan Lur, Pria Demak Ini Bernama R |
"Karena alamat R belum belum kita ketahui, kita sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi, kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL, kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan (AL) tidak ada," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan AL agar segera melapor. Dia menegaskan jika ada yang membantu menyembunyikan keberadaan AL terancam pidana.
"Kami berharap bagi siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L ini mohon dapat menghubungi nomor yang tertera di sini, Dirkrimum Polda DIY. Atau bisa menghubungi 110," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, AL dan R terancam Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman siang ini. Peristiwa itu merupakan buntut keributan yang terjadi di salah satu tempat karaoke pada Sabtu (2/7) dini hari.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan peristiwa hari ini masih berhubungan dengan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan karaoke di Babarsari pada Sabtu (2/7) dini hari. Di tempat karaoke itu ada oknum warga dari salah satu daerah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sip/aku)