Pria asal Demak ini memiliki nama unik. Bagaimana tidak, namanya hanya satu huruf, R.
Saat ditemui, R mengatakan dirinya sejak lahir menyandang nama tersebut. Ia menceritakan alasan ibunya memberinya nama R.
"Untuk nama memang sejak lahir diberikan nama R, terkait alasannya kenapa, orang tua saya bilangnya gini, 'Sejak di perut sudah ada keinginan kalau misal anaknya cowok dinamakan R, kalau keluarnya cewek dinamakan N. Kebetulan keluarnya cowok makanya namanya saya R," kata R, Rabu (6/7/2022).
R lahir tahun 1996. Saat ini dia bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Demak.
"Saya kerja di Dukcapil Demak itu mulai, SPMT saya itu tahun 2020, saya masuk di situ sebagai CPNS di bagian inovasi dan kerja sama. Terhitung sampai saat ini sudah dua tahun berjalan saya bekerja di Dukcapil Demak," ujar R.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Demak, Rudy Hartono, mengatakan R bekerja sebagai staf di bidangnya.
"Kalau nama yang tidak sesuai norma (di Demak), secara pribadi, kemungkinan juga ada, tapi saya belum menemukan. Tapi kalau hanya satu huruf ada. Hanya R begitu saja. Staf saya sendiri," kata Rudy usai memberikan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di RJ Resto Demak, hari ini.
Rudy mengaku dirinya sempat menanyakan alasan pemberian nama R ke ibu R. Diperoleh jawaban bahwa pemberian nama R murni dari keinginan pribadi.
"Dari ibunya saya tanyakan kenapa pakai nama hanya satu huruf, katanya keinginan saja. Iya, itu kan memang hak asasi dari ibu tadi. Kemudian itu kan belum ada Peraturan Menteri ini (Permendagri No 73 Tahun 2022). Kalau sekarang dari Dindukcapil sendiri mungkin bisa menolak untuk membuat aktanya. Kalau yang sudah terlanjur kan tidak masalah," jelas Rudy.
Rudy menyebut sosialisasi tersebut terkait Permendagri yang mengatur persyaratan nama anak mulai tahun ini. Yaitu nama anak baru lahir minimal terdiri dua kata.
"Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini tentang persyaratan nama bagi anak yang baru lahir mulai tanggal 21 Maret 2022 ini, memang harus menggunakan dua kata. Karena selama ini banyak nama-nama yang masih tidak sesuai dengan norma dan kata yang sesuai yang diharapkan oleh masyarakat. Ada nama yang hanya satu huruf begitu," ujar Rudy.
"Untuk sekarang ditertibkan oleh pemerintah agar dokumen kependudukannya lebih baik," imbuhnya.
(rih/aku)