Dilarang Jualan di Zona 2 Borobudur, Pedagang Asongan Mengadu ke LBH Jogja

Dilarang Jualan di Zona 2 Borobudur, Pedagang Asongan Mengadu ke LBH Jogja

Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 18:27 WIB
Pedagang asongan bertemu dengan LBH Jogja, Rabu (15/6/2022).
Pedagang asongan Borobudur bertemu dengan LBH Jogja, Rabu (15/6/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Yogyakarta -

Ratusan pedagang asongan Candi Borobudur mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Mereka menolak kebijakan manajemen yang melarang pedagang asongan berjualan di zona 2 Candi Borobudur.

Para pedagang itu berdatangan ke kantor LBH Jogja dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Mereka berangkat bersama-sama dari Magelang.

Ketua Unit Kerja Pedagang Asongan 14 Komoditas, M Egi Basiyo mengatakan mereka sudah cukup lama berjualan di tempat itu. Mereka juga bukan pedagang ilegal lantaran telah memegang Kartu Izin Berdagang (KIB) yang dikeluarkan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan larangan untuk berjualan di zona 2 Candi Borobudur itu terjadi sejak awal pandemi lalu.

"Dengan adanya efek COVID-19 pihak manajemen menghendaki kita untuk berhenti berdagang seperti biasa. Kita patuh dan taat berhenti sementara," katanya saat mengadu di LBH Jogja, Rabu (15/6/2022).

ADVERTISEMENT

Namun, setelah tempat wisata sudah buka kembali, para pedagang ternyata tetap dilarang untuk berjualan di lokasi itu. Hal tersebut membuat para pedagang akhirnya mengadukan kondisi tersebut ke LBH Jogja.

Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo mengatakan ada 340 pedagang yang berjualan di tempat tersebut. Menurutnya, pengelola berencana memindahkan para pedagang itu dari zona 2 ke taman parkir.

"Nah (taman) parkir ini juga sudah ada kelompok asongan lagi pedagang-pedagang. Dan tentu ini juga akan berbenturan dengan sini (pedagang asongan), Makanya ini harus bertahan tetap jualan di sini," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Penelitian LBH Jogja Lalu Muh Eling Jagad menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para pedagang. Menurutnya, lembaga itu juga pernah mendampingi warga di sekitar Borobudur saat perluasan kawasan wisata candi.

"Sekarang kemudian penggusuran atau pengusiran itu dialami lagi oleh pedagang asongan," kata Lalu usai menerima pedagang.

Sebelumnya, pihak pengelola Candi Borobudur sudah memberikan penjelasan mengenai larangan berdagang di zona 2 itu.

Wakil Sementara (WS) General Manager Unit Borobudur dan Manohara, Pujo Suwarno mengatakan sesuai kebijakan manajemen, lokasi depan Museum Karmawibhangga bukan lokasi berjualan. Kemudian sudah dikasih solusi untuk berjualan di luar tepatnya di parkiran.

"Kan sudah dikasih solusi di luar oleh manajemen yang dulu. Kelihatannya di parkiran. Yang jelas mereka sudah punya lapak, mereka sudah punya tempat terus ana sing didol (ada yang dijual). Jadi banyak sekali yang sudah duwe enggon dianu (punya tempat), dipindahtangankan," kata Pujo saat dihubungi.

Pujo mengakui, penertiban yang dilakukan tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung yang datang di Candi Borobudur.




(ahr/rih)


Hide Ads