Buruh Demo di Semarang, Tuntut SK Gubernur Jateng soal UMK Dicabut

Buruh Demo di Semarang, Tuntut SK Gubernur Jateng soal UMK Dicabut

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 16:20 WIB
Buruh demo di Kota Semarang, Rabu (15/6/2022).
Buruh demo di Kota Semarang, Rabu (15/6/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka mengikuti aksi serentak yang digelar di 34 provinsi di Indonesia hari ini.

Pantauan detikJateng, aksi dilakukan di Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur Jateng. Arus lalu lintas diberlakukan contraflow di lajur arah Polda Jateng, sedangkan lajur arah Simpang Lima di tutup setelah kantor Polda Jateng sampai bundaran air mancur.

Mereka melakukan orasi dan juga menyalakan lagu. Setelah sejumlah orang melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan, beberapa perwakilan diminta masuk untuk beraudiensi di kantor DPRD Jateng yang berada di kompleks yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi berjaga mengamankan jalannya aksi. Kawat berduri juga dipasang sepanjang gerbang di depan kantor Gubernur Jateng hingga depan kantor DPRD Jateng. Hingga pukul 15.55 WIB situasi kondusif dan perwakilan buruh masih melakukan audiensi.

"KSPI dan buruh Jateng termasuk alat perjuangan kami yaitu Partai Buruh melakukan aksi serentak di 34 provinsi," kata Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim di lokasi, Rabu (15/6/2022).

ADVERTISEMENT

Aulia menjelaskan, pihaknya membawa empat tuntutan yang juga dibawa sebagai isu nasional dan juga ada tuntutan isu lokal terkait upah minimum. Tuntutannya antara lain menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

"DPR justru mengkhianati. MK dengan amar putusannya, tidak ada butir yang melegalkan omnibus law dengan merevisi PPP," ujarnya.

Ia juga menegaskan tuntutan pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jateng terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten yang dianggap tidak layak. Apalagi proses gugatan hukum juga masih berjalan.

"Kami berharap cabut SK UMK Gubernur Jateng 2022," katanya.

Hingga pukul 15.58 WIB aksi masih berlanjut di depan kantor Gubernur Jateng. Massa menunggu perwakilan yang melakukan audiensi dengan memutar lagu lewat pengeras suara.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads