Sejumlah penambang pasir yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) menggelar aksi damai untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turun langsung menangani penambang ilegal di Sungai Progo. Mereka menyoroti keberadaan penambang ilegal yang masih bebas melakukan penambangan pasir di Sungai Progo.
Pantauan detikJateng, puluhan orang tampak berkumpul di sekitar tambang pasir Sungai Progo, Kapanewon Srandakan atau tepatnya di perbatasan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo. Tampak beberapa peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan, 'SAVE KALI PROGO ojo ngawur ngawuran nambang tanpa ijin', 'Sultan tolong turun tangan dan tertibkan carut marut di Kulon Progo' hingga 'Yang sudah digaji negara jangan nambang ilegal di Progo'.
Ketua KPP Yunianto menyebut KPP sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi sejak tahun 2019. Akan tetapi, hal tersebut malah dimanfaatkan penambang ilegal yang ikut menumpang IPR agar bisa menambang pasir di Sungai Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang (penambang) ilegal itu banyak dan seringkali meresahkan kami para penambang resmi. Karena mereka pakai mesin penyedot pasir yang melebihi batas maksimum atau lebih dari 25 PK," kata Yunianto kepada wartawan di Kapanewon Srandakan, Bantul, Selasa (31/5/2022).
Dia menyebut sudah beberapa kali ada penertiban terhadap penambang pasir ilegal. Namun para penambang ilegal tetap bermunculan dan pihaknya menduga hal itu karena ada campur tangan oknum-oknum tertentu.
"Jadi bisa dibilang penambangan pasir di Kali Progo ini sudah carut marut dan dinas terkait di provinsi sudah tidak berfungsi maksimal karena di-backup aparat," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai hanya kepala daerah setingkat gubernur yang bisa menangani permasalahan tersebut. Apalagi saat ini pihaknya semakin merugi akibat menurunnya produksi penambangan pasir.
"KPP pun sangat dirugikan karena produksinya jadi lebih sedikit dibandingkan dengan penambang ilegal," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Yunianto berharap Sultan bisa menginstruksikan dinas-dinas terkait di provinsi agar lebih mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). KPP juga berharap Sultan segera berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menertibkan penambangan ilegal di Kali Progo.
"Sudah banyak aduan-aduan masyarakat ke instansi terkit tapu tidak ada respon yang memuaskan. Karena itu kalau bukan Sinuwun (Sultan HB X) yang turun tangan kami yakin semuanya tidak akan menemukan titik terang," ujarnya.
(ams/mbr)