Tahun 2022 ini, masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Pakualam X akan berakhir. Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebut jabatan keduanya akan resmi berakhir pada bulan Oktober.
Berbeda dengan provinsi lain, sebagai daerah istimewa, menurut Nuryadi, pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wagub akan mekanisme tersendiri.
"Ada aturan khusus untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wagub di Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 2 tahun 2015," kata Nuryadi, saat diwawancarai di kantornya DPRD DIY, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, DPRD DIY telah berkomunikasi non formal terkait dengan berakhirnya masa jabatan tersebut. Hanya saja, untuk komunikasi bersurat resmi belum mereka lakukan.
"Yang jelas kita harus komunikasi dengan eksekutif nanti persiapannya. Walaupun kita hanya menetapkan (Gubernur dan Wagub DIY) tapi harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan," kata Nuryadi.
Salah satu persiapan itu, kata dia, adalah mengenai Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Gubernur dan Wagub selama lima tahun maupun satu tahun terakhir.
"Bagaimana progresnya Pemda ini dalam hal ini Gubernur (semacam LPJ) harus dilakukan," jelasnya.
Laporan Pertanggungjawaban itu, lanjut Nuryadi, akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Pansus ini akan memeriksa laporan pertanggungjawaban sampai dengan proses pengisian jabatan Gubernur dan Wagub.
"Jadi kalau Oktober, Mei sudah mulai prosesnya," kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
Nuryadi juga menyebut, jika mengacu pada Perdais, minimal waktu pemberitahuan dari DPRD DIY adalah tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ini sesuai Pasal 7 Perdais No 2 tahun 2015 ayat 1 DPRD memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Makanya kami lakukan komunikasi informal agar pas waktunya," jelasnya.
Kemudian, kata Nuryadi, ayat dua ada pemberitahuan kepada Kasultanan dan Kadipaten sebagaimana dimaksud pada poin a untuk Kasultanan disampaikan kepada Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan poin b untuk Kadipaten disampaikan kepada Adipati Paku Alam yang bertakhta.
(aku/ahr)