Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik hingga liburan selama lebaran. Jika ada yang melanggar, Pemkab telah menyiapkan sanksi.
"Pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 1443 Hijriyah," kata Halim kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Senin (25/4/2022).
Aturan tersebut merujuk SE Bupati Bantul Nomor 003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Tahun 2022. SE tersebut diteken Halim pada tanggal 22 April.
"Nantinya semua mobil (dinas) di akan diparkir di kantor Pemkab (Bantul). Karena kita ingin ada kedisiplinan dari ASN soal penggunaan fasilitas negara," ujarnya.
Halim menyebut telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas.
Untuk sanksi ya pasti ada, sanksinya bisa teguran dan peringatan. Yang jelas itu (sanksi) akan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS," ucap Halim.
Dia beralasan, sanksi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pada lebaran tahun ini, pihaknya sudah memperbolehkan para ASN untuk mudik lebaran. Namun dia meminta agar para ASN untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama mudik.
"Yang jelas patuhi peraturan dan kebijakan PPKM, patuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan lembaga lain terkait dan patuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
(ahr/mbr)