Wapres Ma'ruf Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Ditindak Tegas-Diusut Tuntas

Wapres Ma'ruf Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Ditindak Tegas-Diusut Tuntas

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 22 Apr 2022 13:19 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat memberikan keterangan di Gunungkidul, Jumat (22/4/2022).
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin (tengah) saat memberikan keterangan di Gunungkidul, DIY, Jumat (22/4/2022). (Foto: dok. Humas Pemkab Gunungkidul)
Gunungkidul -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus mafia minyak goreng hingga menetapkan empat tersangka yang salah satunya pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin meminta untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

"Saya kira pemerintah berusaha untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng. Karena itu, pertama tentu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor ilegal (minyak goreng)," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerja, kepada wartawan di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Jumat (22/4/2022).

Dengan munculnya tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, Ma'ruf berharap Kejagung betul-betul mengusutnya secara tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya kira harus tegas dan usut tuntas itu," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Ma'ruf menyebut saat ini pemerintah tengah fokus untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng khususnya untuk jenis curah. Bahkan, sebisa mungkin pemerintah akan menggelar operasi pasar secara masif supaya harga minyak curah tetap stabil.

ADVERTISEMENT

"Untuk harga yang harus kita pertahankan adalah harga yang curah. Kalau harga yang kemasan mengikuti harga keekonomian, tapi yang curah ini oleh pemerintah supaya tetap ditekan melalui upaya-upaya operasi pasar di mana-mana," ujarnya.

"Dan kita harapkan nanti dengan adanya tindakan-tindakan pemerintah seperti pengawasan, operasi pasar, (harga) minyak goreng ini normal seperti sedia kala," imbuh Ma'ruf.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Perdagangan Luar Negeri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLU Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.




(aku/rih)


Hide Ads