Resmikan KAD Antikorupsi DIY, KPK: Koruptor Terbanyak Pihak Swasta

Resmikan KAD Antikorupsi DIY, KPK: Koruptor Terbanyak Pihak Swasta

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 14 Apr 2022 20:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan, Kamis (14/4/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan, Kamis (14/4/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Yogyakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komisi Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lembaga ini bertugas untuk memberikan iklim yang sehat bagi dunia usaha.

Wakil Ketua (Waket) KPK Alexander Mawarta menjelaskan dunia usaha atau swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbesar.

"Berdasarkan data penindakan KPK 2004 hingga 2021, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 356 orang," kata Mawarta dalam sambutannya saat meresmikan KAD Antikorupsi DIY, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari jenis perkara, tindak pidana korupsi tahun 2004-2021 terbesar adalah penyuapan yang mencapai 802 perkara. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 263 perkara.

Ia menegaskan banyak pelaku usaha yang mengaku sebagai pengusaha. Tapi, jenis usahanya tidak jelas.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai orang mengaku usaha, tapi nggak jelas usahanya apa. Kerjanya hanya sekadar ngrecoki, atau meramaikan pelaksanaan lelang misalnya. Memenuhi persyaratan lelang, perusahaan-perusahaan itu digunakan hanya sebagai pendamping," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Mawarta, KPK membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Dengan dibentuknya Direktorat AKBU, diharapkan dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi.

"Salah satunya pembinaan Komite Advokasi Daerah (KAD). Adapun KAD adalah forum diskusi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah yang membahas isu-isu strategis dalam kaitannya dengan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis," jelasnya.

Lembaga ini, menurut Mawarta, sangat penting untuk segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap. Terutama di daerah dengan melakukan perbaikan di dunia usaha.

"Data KPK menunjukkan bahwa hingga saat ini, telah disahkan 21 KAD di seluruh wilayah di Indonesia, dan per hari ini, KAD Antikorupsi DIY adalah KAD ke-22 yang telah disahkan melalui SK Gubernur," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap persaingan bisnis yang sehat, kompetitif dan adil bisa terwujud jika tidak ada conflict of interest antara pengusaha dan pemerintah.

"Saya berharap agar pelaku bisnis dapat mengedepankan integritas dalam menjalankan kepentingan bisnisnya," kata Sultan.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads