Banyak pemotor yang nekat melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos perlintasan KA alias teteg Stasiun Tugu, Malioboro, Jogja, tanpa turun dari kendaraan atau dituntun. Dalam sepekan ini, polisi menilang sekitar 30 pemotor yang menerobos teteg Malioboro.
"Selama satu minggu terakhir, dari petugas yang melakukan patroli, berhasil menilang 30-an sepeda motor yang memang menerobos tidak dituntun," kata Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).
Untuk diketahui, pos polisi teteg Stasiun Tugu yang berada di ujung utara Jalan Malioboro dipindah ke Jembatan Kleringan. Sejak pemindahan pos polisi itu, banyak pemotor yang menerobos teteg Malioboro tanpa dituntun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sesuai aturan, teteg Malioboro itu hanya boleh dilintasi oleh kendaraan tak bermotor. Jika pemotor akan melintas, maka wajib turun dari kendaraan dan menuntunnya.
Akhirnya, polisi yang patroli menilang pemotor yang kedapatan melanggar tersebut.
"Ya memang melanggar rambu, larangan bagi kendaraan bermotor. Di utara dan selatan teteg ada rambunya," katanya.
Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Daop 6 Jogja Supriyanto mengungkapkan, sampai saat ini, rambu larangan melintas masih terpasang baik dari utara maupun selatan. Teteg Tugu ini tak berubah, masih terlarang bagi kendaraan bermotor.
"Setahu saya, masih ada larangan. Kalau ada yang melintas tanpa dituntun berarti sudah melanggar marka jalan," jelas Supriyanto, Kamis (14/4).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Syarif menegaskan, di arah utara sudah ada larangan bagi kendaraan bermotor untuk melintas di teteg Tugu tersebut. Sampai saat ini rambu itu belum berubah karena memang bukan jalan umum.
"Iya masih dilarang kendaraan melintas. Kalau ada yang melintas berarti melanggar," jelasnya.
Agus menjelaskan, karena ada rambu larangan itu, pengendara yang nekat menerobos perlintasan tersebut termasuk pelanggaran. Polisi bisa melakukan tilang.
"Risikonya karena melanggar rambu atau marka jalan ya ditilang," katanya.
(rih/sip)