Motor Lewat Teteg Malioboro Tak Lagi Dituntun, KAI: Pelanggaran!

Motor Lewat Teteg Malioboro Tak Lagi Dituntun, KAI: Pelanggaran!

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 14 Apr 2022 12:42 WIB
Pengendara motor melintasi teteg Malioboro, Kamis (14/4/2022).
Pengendara motor melintasi teteg Stasiun Tugu, Malioboro Jogja, Kamis (14/4/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Pengendara sepeda motor kini tak lagi menuntun motornya saat melewati perlintasan KA alias teteg Stasiun Tugu, di ujung utara Jalan Malioboro, Jogja. Petugas memastikan aktivitas itu melanggar aturan.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Jogja Supriyanto mengungkapkan, sampai saat ini, rambu larangan melintas masih terpasang baik dari utara maupun selatan. Teteg Tugu ini tak berubah, masih terlarang bagi kendaraan bermotor.

"Setahu saya, masih ada larangan. Kalau ada yang melintas tanpa dituntun berarti sudah melanggar marka jalan," jelas Supriyanto, saat dikonfirmasi detikJateng, Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Syarif menegaskan, di arah utara sudah ada larangan bagi kendaraan bermotor untuk melintas di teteg Tugu tersebut. Sampai saat ini rambu itu belum berubah karena memang bukan jalan umum.

"Iya masih dilarang kendaraan melintas. Kalau ada yang melintas berarti melanggar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Agus menjelaskan, karena ada rambu larangan itu, pengendara yang nekat menerobos perlintasan tersebut termasuk pelanggaran. Polisi bisa melakukan tilang.

"Risikonya karena melanggar rambu atau marka jalan ya ditilang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengendara sepeda motor kini tak lagi menuntun motornya saat melewati perlintasan KA alias teteg Stasiun Tugu, di ujung utara Jalan Malioboro.

Pantauan detikJateng di lokasi, beberapa pengendara sepeda motor memang nekat menerobos teteg Tugu, hari ini. Padahal, di sebelah utara perlintasan masih ada pembatas bagi kendaraan.

Di pembatas itu, sudah ada pengumuman jika akses jalan tersebut bukan untuk umum. Artinya pengendara sepeda motor dilarang untuk melintasi perlintasan kereta api. Kecuali becak kayuh dan sepeda ontel yang diperbolehkan.

Tapi, ada perubahan yang mencolok di teteg ini yaitu pos polisi yang kini tak ada di sana. Pos polisi yang semula berdiri di ujung Jalan Malioboro ini telah pindah ke Jalan Kleringan, yang berjarak sekitar 200 meter dari teteg Tugu.

Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan pemindahan pos polisi tersebut. Pemindahan ini dilakukan dengan gotong royong bersama warga sekitar pada 10 Februari 2021 silam.

"Iya betul memang dipindah," kata Timbul.

Tapi, untuk pengawasan di sekitar teteg Tugu Malioboro, lanjut Timbul, tetap ada petugas kepolisian. Baik di pos polisi depan tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali, maupun petugas patroli.

"Ada petugas di pos dan patroli untuk pengawasan," jelasnya.




(aku/rih)


Hide Ads