Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan tradisi padusan khususnya di pantai sehari sebelum puasa Ramadan. Pemkab hanya meminta masyarakat yang melakukan padusan agar menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"(Tidak dilarang padusan) Penting tetap prokes saja. Kalau larangan nanti konteks sosial, saya pikir kita saling komunikasi saja, saling bersinergi mengomunikasikan kepada masyarakat agar kiranya tetap menjaga protokol kesehatan," kata Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto usai menghadiri HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (22/3/2022).
Terlebih, Heri menilai padusan merupakan salah satu kearifan lokal, termasuk di Gunungkidul. Di mana hal tersebut harus dijaga dengan melestarikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu (padusan) bagian dari budaya saya pikir, dan itulah kearifan lokal yang kita miliki harus tetap kita lestarikan dan mudah-mudahan membawa manfaat," ujarnya.
Selain itu, jika melakukan pelarangan maka akan berdampak terhadap sektor pariwisata. Mengingat padusan paling banyak dilaksanakan di objek wisata kawasan pantai selatan Gunungkidul.
"Pokoknya yang penting prokes saja, kita tidak akan terlalu ketat karena sektor ekonomi dan sektor kesehatan saat ini harus tetap bergerak beriringan. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan," ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini Gunungkidul menerapkan PPKM level 3. Sebelumnya, selama dua pekan Gunungkidul dan kabupaten/kota lainnya di DIY berstatus PPKM level 4.
(rih/sip)