Seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya turun ke PPKM Level 3. Semula, provinsi itu menerapkan PPKM Level 4 sejak 8 Maret 2022.
DIY menerapkan PPKM Level 4 saat virus Varian Omicron sempat merebak. Kini, kasus COVID-19 di seluruh wilayah DIY relatif melandai.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022 yang mengatur mengenai perpanjangan PPKM. Perpanjangan diketahui akan berlaku hingga 4 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Mendagri Tito Karnavian, seperti dalam Inmendagri No 18 Tahun 2022, Senin (21/3/2022).
Dengan demikian daerah di DIY yang kini menerapkan PPKM Level 3 meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Wonosari dan Kulon Progo hingga dua pekan ke depan.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
"Karena kondisinya menurun aja. Lebih baik, bukan berarti (prokes kendor) tetap sama aja, prokes sama masker itu utama," jelas Sultan diwawancarai di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (21/3/2022).
Sultan menjelaskan, dengan penurunan level PPKM ini, bisa terus berlangsung untuk di DIY. Sehingga, pandemi ini benar-benar selesai.
(ahr/mbr)