Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti apa aturan lengkapnya?
Aturan terkait DIY PPKM Level 4 tertuang dalam Ingub No.9/INSTR/2022. Mengutip dari akun resmi Twiiter Bagian Humas Pemda DIY @humas_jogja, masih ada batasan di beberapa sektor.
Berikut ini aturan lengkap Jogja PPKM Level 4:
Pendidikan
- Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Sektor Ekonomi
Nonesensial
- 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
Esensial
- 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
- 25 persen pelayanan administrasi kantor
Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
- 25 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
Olahraga/gym
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 25 persen
Pasar, kelontong, dan swalayan
- Pasar maksimal pukul 20.00
- Kelontong dan swalayan maksimal pukul 21.00
- Kapasitas pengunjung 50 persen
- Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
- Apotek boleh 24 jam
Kegiatan Ibadah
- Boleh Buka
- Maksimal 50 persen
- Atau menjalankan prokes
Outlet Sejenis
- Maksimal pukul 21.00 dengan prokes ketat
Makan dan Minum
- Warung, Lapak, Kaki Lima
- Maksimal pukul 21.00
- Makan di tempat 50 persen
Resto dalam gedung
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Resto malam buka pukul 18.00
- Makan di tempat 50 persen
Mal dan perbelanjaan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Maksimal pukul 21.00 WIB
- Kapasitas 50 persen
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Hanya boleh untuk pengunjung kategori hijau dan kuning
Infrastruktur
Infrastruktur publik
- Beroperasi 100 persen
Infrastuktur nonpublik
- beroperasi 50 persen
Transportasi umum dan perjalanan domestik
- Transportasi umum darat maksimal 70 persen
- Transportasi udara 100 persen dengan prokes ketat
Fasilitas umum dan wisata
- Maksimal 25 persen
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi visiting Jogja
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi
(sip/rih)