Seluruh Penjuru DIY Masih PPKM Level 4, Cek Aturan di Sini Lur!

Seluruh Penjuru DIY Masih PPKM Level 4, Cek Aturan di Sini Lur!

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 16 Mar 2022 10:12 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Foto: Pius Erlangga/detikJateng)
Solo -

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti apa aturan lengkapnya?

Aturan terkait DIY PPKM Level 4 tertuang dalam Ingub No.9/INSTR/2022. Mengutip dari akun resmi Twiiter Bagian Humas Pemda DIY @humas_jogja, masih ada batasan di beberapa sektor.

Berikut ini aturan lengkap Jogja PPKM Level 4:

Pendidikan

  • Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Sektor Ekonomi

Nonesensial

  • 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi

Esensial

  • 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
  • 25 persen pelayanan administrasi kantor

Seni, Olahraga, Acara

Seni Budaya

  • 25 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan

Olahraga/gym

  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 25 persen

Pasar, kelontong, dan swalayan

  • Pasar maksimal pukul 20.00
  • Kelontong dan swalayan maksimal pukul 21.00
  • Kapasitas pengunjung 50 persen
  • Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Apotek boleh 24 jam

Kegiatan Ibadah

  • Boleh Buka
  • Maksimal 50 persen
  • Atau menjalankan prokes

Outlet Sejenis

  • Maksimal pukul 21.00 dengan prokes ketat

Makan dan Minum

  • Warung, Lapak, Kaki Lima
  • Maksimal pukul 21.00
  • Makan di tempat 50 persen

Resto dalam gedung

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Resto malam buka pukul 18.00
  • Makan di tempat 50 persen

Mal dan perbelanjaan

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Maksimal pukul 21.00 WIB
  • Kapasitas 50 persen

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Hanya boleh untuk pengunjung kategori hijau dan kuning

Infrastruktur

Infrastruktur publik

  • Beroperasi 100 persen

Infrastuktur nonpublik

  • beroperasi 50 persen


Transportasi umum dan perjalanan domestik

  • Transportasi umum darat maksimal 70 persen
  • Transportasi udara 100 persen dengan prokes ketat

Fasilitas umum dan wisata

  • Maksimal 25 persen
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Menggunakan aplikasi visiting Jogja
  • Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi



(sip/rih)


Hide Ads