Seantero DIY Masih Harus Terapkan PPKM Level 4

Seantero DIY Masih Harus Terapkan PPKM Level 4

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 15 Mar 2022 08:48 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Meski kasus positif COVID-19 di DIY saat ini cenderung mengalami penurunan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY masih bertahan di Level 4.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 16 Tahun 2022, seluruh DIY kembali PPKM Level 4.

"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Mendagri Tito Karnavian di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2022 Tentang PPKM, Selasa (15/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengungkapkan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam

Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti Inmendagri tersebut. Tentunya akan memperhatikan kearifan lokal.

"Ya seperti kemarin. Tidak ada yang berubah," jelasnya.




(mbr/sip)


Hide Ads