Ini Daftar Terbaru PPKM di Jawa Tengah, Masih ada Daerah Level 4

Ini Daftar Terbaru PPKM di Jawa Tengah, Masih ada Daerah Level 4

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 15 Mar 2022 07:35 WIB
Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Ilustrasi. Kota Semarang. Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Semarang -

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari tanggal 15-21 Maret 2022. Di Jawa Tengah, masih ada satu daerah yang masuk PPKM level 4.

Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 16 tahun 2022. Di Jawa Tengah, ada 9 daerah yang masuk PPKM level 2, 25 daerah masuk PPKM level 3, serta masih ada 1 daerah di PPKM level 4. Berikut daftar terbarunya:

Level 2:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kabupaten Rembang
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Kudus
4. Kabupaten Kebumen
5. Kabupaten Banjarnegara
6. Kabupaten Jepara
7. Kabupaten Grobogan
8. Kabupaten Brebes, dan
9. Kabupaten Blora

Level 3:

ADVERTISEMENT

1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sukoharjo
6. Kabupaten Sragen
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Pati
10. Kabupaten Magelang
11. Kota Tegal
12. Kota Surakarta
13. Kota Semarang
14. Kota Salatiga
15. Kota Pekalongan
16. Kabupaten Klaten
17. Kabupaten Kendal
18. Kabupaten Karanganyar
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Banyumas
21. Kabupaten Semarang
22. Kabupaten Pekalongan
23. Kabupaten Boyolali
24. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Demak.

Level 4:

1. Kota Magelang.

"Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2, semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula 84 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).




(dil/dil)


Hide Ads