Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pekan ini mulai menerapkan PPKM level 4. Status PPKM se-DIY ini meningkat dari semula PPKM Level 3.
Pengumuman kenaikan level PPKM se-DIY ini dimulai pada Selasa (8/3) lalu. Aturan ini pun berlaku hingga Senin, 14 Maret 2022.
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2022 Tentang PPKM, Selasa (8/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri tersebut aturan PPKM Level 4 itu makin ketat. Di antaranya pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pantuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.
Sultan sebut masyarakat capek
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengingatkan agar masyarakat Jogja disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sultan menyebut masyarakat mulai capek untuk menerapkan prokes.
"Memang masyarakatnya enggak bisa seperti dulu, sudah capek," kata Sultan, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (7/3).
Tapi, Sultan meminta masyarakat untuk tetap menjaga prokes. Meski, saat ini untuk melakukan pengetatan seperti gelombang kedua dan pertama lalu, sulit diterapkan.
"Tapi kita tetap harus menjaga, semoga makin turun. Pengetatan mobilitas sudah sulit," katanya.
Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut jumlah pasien COVID di rumah sakit memang masuk ke level 4. Aji pun menyebut PPKM Level 4 menjadi peringatan bagi masyarakat.
"Ya memang kondisinya begitu. Menurut data yang dimiliki oleh Kemenkes kita terkait dengan BOR (bed occupancy rate), angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke level 4," ucap Aji.
"Jadi saya kira ini peringatan untuk kita sekalian. Saya apresiasi kepada kementerian ini bagian dari peringatan yang harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat," lanjut Aji.
Wisata dibatasi 25 persen
Penerapan PPKM level 4 di Jogja dan sekitarnya itu berlaku pada 8-14 Maret 2022. Pemda DIY memastikan semua objek wisata tetap beroperasi dengan aturan kapasitas 25 persen.
Hal itu merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 9/INSTR/2022 tentang PPKM level 4 COVID-19 di DIY. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam Ingub itu menyebut fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
- mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi. Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata;
- agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan; dan
- anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Misteri Dentuman di Langit Jogja |
Terkait pengawasan di lapangan untuk memastikan kapasitas objek wisata tetap terjaga 25 persen, Aji mengaku akan melibatkan petugas dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pelaksanaannya mengacu kepada Inmedagri terbaru.
"Petugas akan menerapkan Inmedagri sesuai dengan PPKM level 4," ujar Aji.
(ams/sip)