Ngeri! Viral Video Detik-detik Pikap Tabrak Motor di Simpang Condongcatur

Ngeri! Viral Video Detik-detik Pikap Tabrak Motor di Simpang Condongcatur

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 11 Mar 2022 15:27 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Foto: Ilustrasi kecelakaan (Andhika Akbaryansyah)
Sleman -

Video detik-detik kecelakaan ngeri di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman, viral. Satu unit mobil pikap yang diduga menerobos lampu merah menabrak pemotor hingga tewas.

Dalam video yang viral di media sosial dan aplikasi perpesanan, tampak dua pemotor berhenti di simpang empat Condongcatur karena lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) menyala merah. Ketika lampu menyala hijau, dua pemotor ini terlihat tancap gas melaju dari arah utara ke selatan. Terdengar suara geberan dua motor tersebut.

Tiba-tiba dari arah barat, muncul sebuah mobil pikap warna hitam dan langsung menabrak salah satu pemotor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Depok Timur, Kompol Maryadi Endar Isnianto, membenarkan kecelakaan yang terjadi pada Rabu (9/3) dini hari itu.

"Iya (kecelakaan di simpang Condongcatur)," kata Endar kepada detikJateng, Jumat (11/3/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemotor yang tertabrak meninggal dunia di rumah sakit.

"(Pemotor) Meninggal dunia di RS. (Kasus) Ditangani Unit Laka Polres Sleman," jelasnya.

Diwawancara terpisah, Kasubbag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menjelaskan pemotor yang tewas diketahui pria bernama Nifo (28) warga Jakarta. Sementara itu sopir mobil pikap, pria bernama Ahmad (23) dan penumpangnya pria bernama Musrofi (37), keduanya warga Temanggung, mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil pikap nopol AA 8954 AE itu diduga menerobos lampu APILL sehingga menabrak korban yang mengendarai sepeda motor nopol B 4462 KYY. Mobil pikap baru berhenti setelah membentur tiang lampu APILL di sisi timur dan terguling.

Kondisi mobil pikap ringsek di bagian depan. Sementara motor yang dikendarai korban rusak parah.

"Untuk yang dinyatakan lalai (UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 310), masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Pengemudi masih dirawat di rumah sakit," jelasnya.




(rih/sip)


Hide Ads