Nilai Wacana Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Munas Ikadin: Tolak!

Nilai Wacana Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Munas Ikadin: Tolak!

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 10 Mar 2022 16:23 WIB
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Jogja, Kamis (10/3/2022).
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Jogja, Kamis (10/3/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Jogja, hari ini. Salah satu hasil Munas ini adalah keputusan menolak wacana perpanjangan jabatan dan penundaan Pemilu 2024 yang dinilai inkonstitusional.

"Kami tegak lurus dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Yaitu UUD 1945 dan Pancasila yang salah satu isinya Pemilu dan Pemilihan Presiden lima tahun sekali," kata Plt Ketua Umum Ikadin Roberto Hutagalung, usai Munas di salah satu hotel di Jogja, Kamis (10/3/2022).

Roberto mengatakan secara konstitusi masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Seharusnya, semua pihak menjunjung tinggi konstitusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara konstitusi kan 2 periode, jadi kita menolak. Ikadin secara institusi kita akan selalu bersandar pada konstitusi, kita tidak mau di luar dari konstitusi," ujarnya.

Selain itu, Ikadin juga menolak wacana penundaan pemilu yang sempat dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

Salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia itu menilai wacana tersebut juga inkonstitusional. Terlebih KPU bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP sudah sepakat menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024. Secara konstitusi, pemilu di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.

"Kan sudah ditetapkan pemilu itu 2024 jadi Ikadin mendukung keputusan pemerintah itu untuk melakukan (pemilu) pada tahun 2024, karena itu adalah kesepakatan secara nasional sesuai dengan konstitusi yang ada bahwa kita harus melakukan itu secara lima tahunan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 diundur satu atau dua tahun. Alasannya karena ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dihantam pandemi Covid-19.

Sementara wacana Jokowi 3 periode dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyebut satu-satunya cara dengan melakukan amandemen UUD RI agar memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal menjadi 3 periode.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads