Komnas HAM Ungkap Penyiksaan di Lapas, Kemenkumham DIY Minta Maaf

Komnas HAM Ungkap Penyiksaan di Lapas, Kemenkumham DIY Minta Maaf

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 07 Mar 2022 19:43 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jogja -

Kanwil Kemenkumham DIY angkat bicara terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam kasus kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani meminta maaf atas peristiwa yang menimpa warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusti melanjutkan Kanwil Kemenkumham DIY telah melaksanakan sejumlah rekomendasi Komnas HAM. Di antaranya, memeriksa beberapa petugas yang diduga terlibat, termasuk memindahkan 5 petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah.

"Kemudian menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP untuk pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB, CMB, CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan," urainya.

ADVERTISEMENT

Kanwil, lanjut Gusti, juga memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis untuk beberapa warga binaan yang masih mengalami trauma.

"Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," ucapnya.

Di sisi lain, Kanwil Kemenkumham DIY juga tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.

Gusti juga mengatakan saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru, dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta.

"Kanwil Kemenkumham DIY memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan Lapas/Rutan DIY tetap Bebas Dari Narkoba, HP dan
pirantinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM merilis hasil temuan dan analisa terhadap kasus dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Hasilnya didapati adanya penyiksaan di lapas itu.

"Terkait tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas lapas, terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik," kata Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba dalam jumpa pers virtual, hari ini

Tamba mengatakan, kekerasan fisik itu diantaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat.

"Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain sebagainya," paparnya.

Selain itu, Tamba mengungkapkan terdapat 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat.

"Di antaranya, WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," ungkap Tamba.

Tamba mengungkapkan, penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari. Kemudian pada Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.

Temuan lain, lanjut Tamba, terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan. Di antaranya selang, kayu, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, dan sambal cabai. Kemudian sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.

Selain itu, terdapat 16 titik lokasi terjadinya penyiksaan. "Antara lain branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP masuk lapas), blok isolasi kegiatan mapenaling, lapangan setiap blok, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok," ungkapnya.




(dil/sip)


Hide Ads