Setiap akhir pekan, Malioboro Yogyakarta atau Jogja hampir pasti tak pernah sepi pengunjung. Untuk yang sudah berencana ke Malioboro besok, simak dulu aturan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berikut ini.
Berikut ini detailnya peraturan PPKM Level 3 di DIY yang diperpanjang 22-28 Februari 2022 berdasarkan Pengaturan Pembatasan Berdasar Ingub No 7/INSTR/2022.
Pendidikan
- Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Sektor Ekonomi
Nonesensial
- 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
Esensial
- 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
- 25 persen pelayanan administrasi kantor
Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
50 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olahraga/gym
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 25 persen
Pasar, Kelontong, dan Swalayan
- Pasar maks pukul 20.00
- Kelontong dan swalayan maks pukul 21.00
- Kapasitas pengunjung 60 persen
- Swalayan wajib menggunakan menggunakan PeduliLindungi
- Apotek boleh 24 jam
Kegiatan Ibadah
- Boleh Buka
- Maksimal 50 persen atau
- Menjalankan prokes
Outlet Sejenis
- Maks pukul 21.00 dengan prokes ketat
Makan dan Minum
Warung, Lapak, Kaki Lima
- Maks pukul 21.00
- Makan di tempat 60 persen
Resto dalam gedung
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Mall dan Perbelanjaan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Maks pukul 21.00
- 60 persen kapasitas
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas mas 50 persen
- Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh
Infrastruktur
Infrastruktur Publik
- Beroperasi 100 persen
Infrastruktur nonpublik
- Beroperasi 50 persen
- Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik
- Transportasi umum darat maksimal 70 persen
- Transportasi udara 100 persen dengan prokes ketat
Fasilitas umum dan wisata
- Maksimal 25 persen
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi visiting Jogja
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi
Kabar Terkini Malioboro Yogyakarta
Setelah proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro rampung, Pemkot Jogja mulai ambil langkah kebijakan selanjutnya terkait penataan dengan pengecatan bangunan warna putih. Namun Koordinator Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) KRT Karyanto Purbohusodo yang merupakan pemilik toko mengaku kewajiban itu sulit diterapkan semua toko. Sebab, beberapa pemilik terkendala dengan biaya untuk mengecat toko mereka.
Ada beberapa tantangan yang disebutkan Karyanto saat diwawancara wartawan pada Rabu (23/2) lalu salah satunya soal kemampuan finansial pemilik toko di tengah masa pandemi.
Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19, ada penurunan daya beli masyarakat. Pihaknya sebenarnya sudah meneruskan imbauan tersebut ke semua pemilik untuk mempercantik tokonya dan mengecat putih sesuai imbauan Pemkot Jogja dan Pemda DIY.
(sip/ahr)