Mau ke Malioboro Jogja Weekend Besok? Simak Aturan PPKM Terkininya

Mau ke Malioboro Jogja Weekend Besok? Simak Aturan PPKM Terkininya

Tim detikcom - detikJateng
Jumat, 25 Feb 2022 15:07 WIB
Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Berdasarkan surat edaran nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang lorong jalan serta pemindahan barang di Teras Malioboro I eks Dinas Pariwisata DIY dan Teras Malioboro II eks Gedung Bioskop Indra. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). (Foto: Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)
Solo -

Setiap akhir pekan, Malioboro Yogyakarta atau Jogja hampir pasti tak pernah sepi pengunjung. Untuk yang sudah berencana ke Malioboro besok, simak dulu aturan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berikut ini.

Berikut ini detailnya peraturan PPKM Level 3 di DIY yang diperpanjang 22-28 Februari 2022 berdasarkan Pengaturan Pembatasan Berdasar Ingub No 7/INSTR/2022.

Pendidikan

  • Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Sektor Ekonomi

Nonesensial

  • 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi

Esensial

  • 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
  • 25 persen pelayanan administrasi kantor

Seni, Olahraga, Acara

Seni Budaya

50 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olahraga/gym

Wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 25 persen

Pasar, Kelontong, dan Swalayan

  • Pasar maks pukul 20.00
  • Kelontong dan swalayan maks pukul 21.00
  • Kapasitas pengunjung 60 persen
  • Swalayan wajib menggunakan menggunakan PeduliLindungi
  • Apotek boleh 24 jam

Kegiatan Ibadah

  • Boleh Buka
  • Maksimal 50 persen atau
  • Menjalankan prokes

Outlet Sejenis

  • Maks pukul 21.00 dengan prokes ketat

Makan dan Minum

Warung, Lapak, Kaki Lima

  • Maks pukul 21.00
  • Makan di tempat 60 persen

Resto dalam gedung

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Mall dan Perbelanjaan

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Maks pukul 21.00
  • 60 persen kapasitas

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kapasitas mas 50 persen
  • Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh

Infrastruktur

Infrastruktur Publik

  • Beroperasi 100 persen

Infrastruktur nonpublik

  • Beroperasi 50 persen
  • Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik
  • Transportasi umum darat maksimal 70 persen
  • Transportasi udara 100 persen dengan prokes ketat

Fasilitas umum dan wisata

  • Maksimal 25 persen
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Menggunakan aplikasi visiting Jogja
  • Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi

Kabar Terkini Malioboro Yogyakarta

Setelah proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro rampung, Pemkot Jogja mulai ambil langkah kebijakan selanjutnya terkait penataan dengan pengecatan bangunan warna putih. Namun Koordinator Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) KRT Karyanto Purbohusodo yang merupakan pemilik toko mengaku kewajiban itu sulit diterapkan semua toko. Sebab, beberapa pemilik terkendala dengan biaya untuk mengecat toko mereka.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa tantangan yang disebutkan Karyanto saat diwawancara wartawan pada Rabu (23/2) lalu salah satunya soal kemampuan finansial pemilik toko di tengah masa pandemi.

Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19, ada penurunan daya beli masyarakat. Pihaknya sebenarnya sudah meneruskan imbauan tersebut ke semua pemilik untuk mempercantik tokonya dan mengecat putih sesuai imbauan Pemkot Jogja dan Pemda DIY.




(sip/ahr)


Hide Ads