Status PPKM Level 3 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Seperti apa aturan PPKM Level 3 Jogja?
Dilansir di akun Twitter resmi Pemda DIY @humas_jogja, peraturan lengkap PPKM Level 3 di DIY diperpanjang 22-28 Februari 2022, Pengaturan Pembatasan Berdasar Ingub No 7/INSTR/2022.
Berikut ini detailnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan
- Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Sektor Ekononi
Nonesensial
- 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
Esensial
- 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
- 25 persen pelayanan administrasi kantor
Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
- 50 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
Olahraga/gym
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 25 persen
Pasar, Kelontong, dan Swalayan
- Pasar maks pukul 20.00
- Kelontong dan swalayan maks pukul 21.00
- Kapasitas pengunjung 60 persen
- Swalayan wajib menggunakan menggunakan PeduliLindungi
- Apotek boleh 24 jam
Kegiatan Ibadah
- Boleh Buka
- Maksimal 50 persen atau
- Menjalankan prokes
Outlet Sejenis
- Maks pukul 21.00 dengan prokes ketat
Makan dan Minum
Warung, Lapak, Kaki Lima
- Maks pukul 21.00
- Makan di tempat 60 persen
- Resto dalam gedung
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Resto dalam gedung
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLidungi
- Resto malam buka 18.00
- Makan di tempat 25 persen
Mall dan Perbelanjaan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Maks pukul 21.00
- 60 persen kapasitas
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas mas 50 persen
- Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh
Infrastruktur
Infrastruktur Publik
- Beroperasi 100 persen
Infrastruktur nonpublik
- Beroperasi 50 persen
Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik
- Transportasi umum darat maksimal 70 persen
- Transportasi udara 100 persen dengan prokes ketat
Fasilitas umum dan wisata
- Maksimal 25 persen
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi visiting Jogja
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi.
(sip/rih)