Demo ODOL, Sopir Truk DIY Geruduk Jembatan Timbang Kulon Progo

Demo ODOL, Sopir Truk DIY Geruduk Jembatan Timbang Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 22 Feb 2022 16:51 WIB
Demo ODOL, sopir truk geruduk Kantor UPPKB Kulwaru atau jembatan timbang di Wates, Kulon Progo, Selasa (22/2/2022).
Demo ODOL, sopir truk geruduk Kantor UPPKB Kulwaru atau jembatan timbang di Wates, Kulon Progo, Selasa (22/2/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo -

Sopir truk angkutan barang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeruduk Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kulwaru, atau jembatan timbang di Wates, Kulon Progo. Mereka menuntut pemerintah meninjau ulang aturan terkait truk kelebihan dimensi dan barang atau over dimension over load (ODOL) yang selama ini dinilai lebih merugikan para sopir.

Para sopir dari pelbagai perusahaan itu menggelar aksi tepat di tempat penimbangan kendaraan angkutan. Mereka berkumpul dan menduduki fasilitas penimbangan itu.

Adapun truk angkutan yang mereka bawa diparkir di depan kantor tersebut, hingga membuat arus kendaraan yang melintasi jalan nasional Jogja-Purworejo agak tersendat. Sejumlah truk juga nampak memenuhi halaman kantor UPPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman sopir se-DIY kami bersatu istilahnya menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah, tolong dipertimbangkan lagi masalah undang-undang ODOL, jangan bikin kami sopir seakan-akan kami yang bersalah padahal kami itu hanya menjalankan perintah, dalam arti yang punya barang kamu bawa segini, (kalau) kami menolak, anak kami mau makan apa, Pak," ujar perwakilan sopir, Dwi Agus Sutoto, ditemui di sela-sela aksi protes, Selasa (22/2/2022).

Agus mengatakan aturan terkait ODOL dalam UU No 22 Tahun 2009 tidak adil bagi para sopir angkutan barang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, mayoritas pengemudilah yang menanggung denda. Sementara pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkutan tidak pernah ditindak.

ADVERTISEMENT

Padahal kata Agus, mayoritas sopir lebih menginginkan mengangkut barang yang ringan dan sesuai aturan.

"Kalau masalah dihitung dengan kerugian itu sangat merugikan, terutama kami sopir. Sangat merugikan bagi sopir karena apa, karena enggak ada sebenarnya sopir yang mau muatan berat, tapi disesuaikan, kalau tidak disesuaikan hanya membuat undang-undang dan tidak bisa memberi solusi, kami sangat dirugikan," ucapnya.

Demo ODOL, sopir truk geruduk Kantor UPPKB Kulwaru atau jembatan timbang di Wates, Kulon Progo, Selasa (22/2/2022).Demo ODOL, sopir truk geruduk Kantor UPPKB Kulwaru atau jembatan timbang di Wates, Kulon Progo, Selasa (22/2/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng

Ditemui di lokasi yang sama, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Kulwaru, Sigit Saryanto, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan aksi. Menurutnya ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, seperti keluhan terhadap aturan ODOL yang dirasa merugikan para sopir.

"Kami sampaikan beberapa hal terkait aksi damai yang dilakukan oleh para driver, komunitas se-Indonesia. Kami dari awal tidak tahu, ini kejadian mendadak, dan ini tadi sudah kami terima dari pihak perwakilan driver Indonesia ini, yang juga didampingi pihak Polres Kulon Progo. Yang intinya para driver ini satu, mengeluhkan kebijakan ODOL, yaitu over dimensi dan over load. Over dimensi itu masalah panjang ukuran kendaraan, kemudian over load masalah kelebihan muatan," ucap Sigit.

Sigit mengatakan para sopir juga mengeluhkan sikap perusahaan tempat mereka bekerja yang dianggap tidak bertanggung jawab secara penuh saat para sopir kena masalah terkait ODOL. Perusahaan membebankan sepenuhnya masalah tersebut kepada sopir.

"Kemudian yang kedua, para driver ini mengeluhkan beban yang selama ini dari kebijakan atau aturan ODOL ini dibebankan semuanya ke para driver. Jadi perusahaan istilahnya tidak bertanggung jawab secara penuh. Saya tidak tahu seperti apa sistem di perusahaan masing-masing, makannya dari hasil pertemuan ini nanti kami tuangkan dalam berita acara, dari perusahaan juga biar tahu. Kami juga tidak tahu persis kondisi perusahaan masing-masing dari para driver ini," jelasnya.

Sigit mengatakan hasil pertemuan ini nantinya akan dilaporkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. Diharapkan para sopir tak lagi dirugikan dengan aturan ODOL.

"Jadi nanti dari hasil pertemuan tadi sudah saya sampaikan bahwa ini nanti akan kita sampaikan ke pimpinan di Jakarta. Yang intinya bahwa sasaran kita itu biar lebih tepat dan bagaimana para driver-driver ini tidak menanggung sepenuhnya beban logistik yang dia alami di jalanan," ucapnya.

"Karena penanganan juga tadi dikeluhkan oleh para driver antara di UPPKB bahwa mungkin di wilayah Jawa, mungkin di UPPKB lain selain Kulwaru, penanganannya beda. Saya enggak mengungkapkan UPPKB mana, jadi penanganannya beda, kemudian juga tata cara komunikasi juga beda. Itu yang dikeluhkan para driver," pungkasnya.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads