Sopir Bus Kecelakaan Maut di Bukit Bego Bantul Jadi Tersangka!

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 16 Feb 2022 16:17 WIB
Bus Pariwisata Tabrak Tebing di Bantul (Foto: Pradito Rida Pertana)
Bantul -

Polisi menyebut menetapkan sopir bus PO Gandhos Abadi, Ferianto (38) sebagai tersangka kecelakaan maut di Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Bantul. Polisi menyebut sopir bus lalai hingga mengakibatkan tewasnya 14 orang termasuk sopir.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai gelar perkara Polres Bantul bersama dengan Ditlantas Polda DIY, Irwasda dan Bagian Hukum dan Bid Propam Polda DIY.

"Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat jika kasus ini diakibatkan kelalaian pengemudi dalam mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun. Lalainya di mana? Yang pertama didapatkan dari keterangan saksi dan analisis dari TAA (traffic accident analysis)," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).

Ihsan memerinci kelalaian sopir tersebut, di antaranya menggunakan persneling gigi 3 saat menuruni jalur Imogiri-Dlingo. Kemudian lebih lanjut bus tersebut melaju dengan kecepatan 80-100 km/jam.

"Pertama saat jalan menurun menggunakan persneling gigi 3. Yang kedua kelalaiannya mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, padahal di sana sudah ada larangan mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, bahkan dari analisis dari TAA kemungkinan sampai 80-100 km/jam," ujarnya.

"Termasuk fakta bahwa pengemudi baru pertama kali melewati jalan tersebut. Biasanya dia khusus trayeknya di jalan datar. Sehingga inilah yang mungkin membuat panik, timbuh kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan," lanjut Ihsan.

Berdasarkan hal tersebut, polisi menetapkan sopir bus PO Gandhos Abadi yang kecelakaan di Bukit Bego sebagai tersangka.

"Kedua, dari hasil gelar perkara kedua kami menetapkan pengemudi Feri (38) sebagai tersangka," ucapnya.

Atas temuan itu, tersangka disangkakan pasal 310 dan terancam meringkuk di bui selama 6 tahun.

"Kami menerapkan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Di mana jelas dalam pasal tersebut unsurnya barang siapa setiap orang yang lalai mengemudikan kendaraan dan menyebabkan laka lantas hingga ada korban luka bahkan hingga meninggal dunia dipidana penjara 6 tahun," katanya.

Dalam peristiwa ini, sopir bus termasuk dalam korban tewas dalam kecelakaan maut di Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Bantul. Peristiwa nahas itu terjadi saat bus melaju Jalan Raya Imogiri-Dlingo, tepatnya di Bukit Bego, Bantul, Minggu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Total ada 47 orang penumpang dari kendaraan tersebut. Untuk sopir atas nama Ferianto (38) meninggal dan saat ini jenazah ada di PKU Muhammadiyah Bantul," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Minggu (6/2) malam.

Ada 13 korban tewas dalam kecelakaan tersebut. Teranyar pada Rabu (16/2) korban tewas bertambah satu sehingga total menjadi 14 orang meninggal akibat kecelakaan maut di Bantul itu.



Simak Video "Video Kecelakaan Maut 3 Truk di Bantul: 2 Tewas, 5 Luka-luka"

(ams/mbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork