Jogja PPKM Level 3, Sultan: Aturan Mungkin Bisa Lebih Lentur

Jogja PPKM Level 3, Sultan: Aturan Mungkin Bisa Lebih Lentur

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 13:17 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Balai Kota DIY, Selasa (22/6/2021).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Selasa (22/6/2021). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jogja -

Jogja PPKM level 3. PPKM lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai hari ini naik ke level 3. Apa respons Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X?

Sultan mengatakan aturan PPKM level 3 kali ini kemungkinan bakal lebih lentur jika dibandingkan dengan PPKM level 3 saat merebak kasus Corona varian Delta.

"Saya kira kondisinya sudah berbeda dengan saat itu. Mungkin (sekarang) bisa lebih lentur, karena (varian) Delta dengan Omicron berbeda," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan mengatakan, soal aturan PPKM level 3 di DIY tersebut, pihaknya berpeluang membuat aturan berbeda dengan PPKM level 3 saat varian Delta.

"(Soal pembatasan wisata, aktivitas masyarakat) Nanti kita desain sendiri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah proses menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) terkait aturan PPKM. Ingub tersebut akan disusun lebih detail.

"Ya kita baru menyusun ya, karena baru tadi malam ini (pengumuman kenaikan level PPKM)," jelasnya.

Untuk saat ini, Sultan tetap berpesan kepada masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Yang penting tetap protokol kesehatan, pakai master, itu prinsip," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 daerah di Pulau Jawa-Bali kini menerapkan PPKM level 3. Daftar 41 daerah yang mulai menerapkan PPKM level 3 hari ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Safrizal mengatakan peningkatan jumlah daerah bukan hanya dikarenakan oleh kasus Omicron. Beberapa faktor seperti bertambahnya tracing dan BOR rumah sakit juga mempengaruhi.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," ucapnya.

Seluruh kabupaten/kota di DIY masuk dalam PPKM level 3. Yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.




(rih/mbr)


Hide Ads