Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang level dan aturan PPKM terbaru di Pulau Jawa dan Bali. Di antaranya adalah PPKM di Jawa Tengah (Jateng).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.
"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar terbaru PPKM di Jateng:
- PPKM level 1:
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
- PPKM level 2:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
- PPKM level 3:
Kota Tegal
(rih/ahr)