KBM Bauran Dimulai, UGM Bolehkan Kuliah Tatap Muka 100 Persen

KBM Bauran Dimulai, UGM Bolehkan Kuliah Tatap Muka 100 Persen

Tim detikcom - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 02:40 WIB
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM)
Kampus UGM. (Foto: dok detikJateng)
Jogja -

Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bauran. Dengan KBM bauran, mahasiswa mulai diperbolehkan melakukan kuliah tatap muka 100 persen sesuai kebutuhan.

KBM bauran ini dimulai pada semester genap tahun akademik 2021/2022, Senin (7/2). Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM, Hatma Suryatmojo mengatakan, aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama.

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dalam KBM bauran dilakukan dengan mengutamakan keselamatan sivitas UGM dan masyarakat sekitar. "UGM menjalankan KBM bauran bagi semua mahasiswa dengan pengawalan tim Health Promoting University (HPU) UGM, Satgas COVID-19 UGM, dan tim KBM bauran dengan prokes diperketat," tutur Hatma dalam keterangan yang diterima detikJateng, Senin (7/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatma menambahkan, seluruh fakultas dan sekolah di UGM telah merancang dan menyiapkan berbagai prosedur pelaksanaan KBM bauran. Pihaknya memastikan seluruh fakultas dan sekolah siap apabila dibutuhkan pelaksanaan kuliah luring sesuai kebutuhan.

"UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaan KBM bauran, UGM tidak mensyaratkan dosen pengampu kuliah untuk bisa menggelar PTM 100 persen. Namun, perkuliahan bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

"Jika dosen pengampu kuliah membutuhkan tatap muka 100 persen disilakan, tetapi yang tidak bisa PTM 100 persen tidak menjadi persoalan. Yang menentukan tatap muka di kelas berapa persen itu diserahkan pada dosen pengampu mata kuliah," papar Hatma.

Sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus, UGM telah meminta mahasiswa untuk memenuhi persyaratan dasar. Beberapa persyaratan di antaranya yakni izin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun.

Kemudian pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC). Serta telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal vaksin pertama.

Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads