Jogja Naik PPKM Level 3, Pemda DIY Bilang Begini

Jogja Naik PPKM Level 3, Pemda DIY Bilang Begini

Heri Susanto - detikJateng
Senin, 07 Feb 2022 14:33 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Jogja. (Foto: Pius Erlangga/detikcom)
Jogja -

Koordinator Penanganan COVID-19 Jawa-Bali Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik menjadi level 3. Apa yang akan dilakukan Pemda DIY terkait naiknya status level PPKM Jogja?

"Intinya kalau diputuskan Kementerian kalau Level 3 ya kita mengikuti. Mana yang ada kearifan lokal, makanya nanti kita lihat aturan PPKM Level 3," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Senin (7/2/2022).

Aji mengatakan Pemda DIY akan terlebih dulu mempelajari ketentuan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat. Terutama soal perbandingannya dengan PPKM Level 3 yang diberlakukan saat varian Delta mengganas tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat pelajaran instruksinya menteri. Apa yang harus dilakukan level 3 versi Omicron sama nggak dengan Delta kalau sama ya berarti ya seperti sama dengan sebelumnya. Ada pembatasan aktivitas masyarakat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DIY dan beberapa daerah aglomerasi lainnya juga mengalami kenaikan status PPKM menjadi level 3. Hal itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut, hari ini.

Selain di DIY, kata Luhut, pemerintah juga akan menaikkan PPKM di Jabodetabek dan Bali ke level 3. Kemudian soal ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.




(sip/rih)


Hide Ads