Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di wilayah Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke level 3. Beberapa daerah aglomerasi lainnya juga mengalami nasib serupa.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers seperti dikutip dari detikNews, Senin (7/2/2022).
Selain di DIY, kata Luhut, pemerintah juga akan menaikkan PPKM di Jabodetabek dan Bali ke level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.
Sedangkan PPKM di Jabodetabek dinaikkan dengan alasan rendahnya tracing.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3! |
(ahr/rih)