Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY masih melakukan asesmen terkait kecelakaan bus wisata di jalur Imogiri-Dlingo, kawasan Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Bantul. Diketahui, kecelakaan maut itu menewaskan 13 orang.
Hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan hasil asesmen tersebut. Meski demikian, ada beberapa temuan berdasarkan kelengkapan dokumen kendaraan.
"Laik dan tidak akan kami sampaikan nanti, itu para ahli yang menentukan," kata Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi kepada wartawan di Bukit Bego, Bantul, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penentuan dari para ahli, pihaknya melakukan asesmen hari ini. Nantinya, hasil asesmen akan digunakan sebagai acuan dalam mengambil kesimpulan terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
"Asesmen kepada kita memeriksa. Apakah bus kondisi baik dari sistem mekanisnya dari remnya, sistem kemudi, listrik dan seluruh yang mendukung kinerja bus," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengungkapkan beberapa kelengkapan dokumen dari bus jenis Mercedes Benz dengan nomor polisi AD 1507 EH itu.
Menurutnya, dokumen STNK bus itu masih berlaku hingga 2024. Bus itu juga telah menjalani uji kir dan berlaku hingga 16 Mei 2022.
Hanya saja, kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata bus itu ternyata telah kedaluwarsa.
"Untuk STNK berlaku sampai dengan 11 April 2024. Selanjutnya untuk kir berlaku sampai dengan 16 Mei 2022 dan kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata berlaku sampai dengan 1 Juli 2021," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bus rombongan wisatawan mengalami kecelakaan di jalur Imogiri-Dlingo, kawasan Bukit Bego, Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2) siang. Total 13 orang tewas dalam kecelakaan ini.
(ahr/rih)