Zona Merah Antraks, Ternak 2 Kalurahan di Gunungkidul Disuntik Antibiotik

Zona Merah Antraks, Ternak 2 Kalurahan di Gunungkidul Disuntik Antibiotik

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 03 Feb 2022 13:51 WIB
Petugas saat mengubur sapi mati mendadak di Pedukuhan Kulwo, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul, Selasa (27/8/2019).
Petugas saat mengubur sapi mati mendadak di Pedukuhan Kulwo, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul, Selasa (27/8/2019). (Foto: Dinas Pertanian Gunungkidul)
Gunungkidul -

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada 2 kalurahan yang masuk zona merah antraks. DKPH juga mengklaim tidak ada lagi ternak mati akibat antraks karena sekitar seribu ternak sudah diberi antibiotik.

"Mandali (aman terkendali), insyaallah tidak ada kejadian tambahan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Gunungkidul, Retno Widyastuti kepada detikJateng, Kamis (3/2/2022).

Kendati demikian, dua kalurahan di Gunungkidul yakni Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari dan Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong berstatus zona merah penularan antraks. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemberian antibiotik kepada hewan ternak secara door to door.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hewan ternak di 2 kalurahan itu sudah diberi antibiotik dengan sistem door to door dan saat ini masih terus berproses. Jumlahnya hampir seribu ekor ternak meliputi sapi dan kambing," ujarnya.

"Jadi tidak langsung divaksin. Karena kalau zona merah itu antibiotik semua dulu, nanti selang 2 pekan baru saya vaksin," lanjut Retno.

ADVERTISEMENT

Selain pemberian antibiotik kepada ternak, pihaknya juga melakukan penyiraman formalin ke lokasi yang ditengarai tercemar atau terdapat bakteri penyebab antraks. Seperti halnya di tempat penyembelihan hewan yang sebelumnya sakit dan terkonfirmasi antraks.

"Kalau ini selesai semua, masyarakat baru diperbolehkan untuk menjual ternaknya keluar kalurahan. Karena untuk saat ini tidak boleh keluar masuk (hewan ternak dari 2 kalurahan tersebut). Nanti keluarnya kalau selesai vaksin, jadi 20 hari setelah kematian terakhir sudah diobati dan divaksin boleh keluar," ujar Retno.




(aku/sip)


Hide Ads