Jual Pil Sapi, Pelajar di Gunungkidul Ini Dibekuk Polisi

Jual Pil Sapi, Pelajar di Gunungkidul Ini Dibekuk Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 27 Jan 2022 14:28 WIB
Polres Gunungkidul merilis kasus penyalahgunaan pil sapi yang digunakan pelajar
Polisi saat menunjukkan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras di Gunungkidul. | Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng.
Gunungkidul -

Polisi membongkar praktik jual beli obat keras jenis Yarindo yang kerap disebut pil sapi dengan barang bukti ratusan butir pil. Salah seorang pengedarnya ialah pelajar berinisial KRN (16).

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat masyarakat mengamankan sejumlah pemuda yang membawa 10 butir pil sapi di Kapanewon Playen hari Sabtu (22/1/2022). Dari penelusuran, ternyata pil tersebut milik KRN.

"Ternyata yang menyimpan itu (pil sapi) KRN, dia masih di bawah umur," katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022).

Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya ada pelaku lainnya yakni PRD (18) dan JNH (19). Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti ratusan pil sapi dan ponsel yang digunakan untuk perantara jual beli pil tersebut.

"Dari tangan keduanya disita barang bukti 150 butir pil sapi dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli pil sapi tersebut. Pil itu dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), selanjutnya diamankan pula PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ucapnya.

Menurut Widya, seluruh pelaku dari kasus ini ditahan kecuali KRN karena masih di bawah umur. KRN saat ini dititipkan di rumahnya dengan pengawasan penuh dari orang tuanya.

"Seluruh pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengungkapkan, bahwa KRN memang terlibat dalam jual beli pil sapi. KRN menjual pil sapi karena dititipi temannya.

"Menurut keterangan, KRN baru terlibat dalam beberapa bulan terakhir dan KRN mengaku pil itu dijual ke teman-teman terdekatnya saja," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Dwi menyebut masih ada satu pelaku lagi dari kasus ini yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, upaya pencarian dan pengejaran pelaku masih dilakukan.




(ahr/aku)


Hide Ads