Kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa seorang mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) angkatan 2019 tersebar luas di berbagai platform media sosial. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY meminta kampus segera membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual.
mengatakan, kemarin pihaknya telah berdiskusi dengan rektorat soal penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus UNY.
"Pada Selasa, (25/1/2022), BEM KM UNY berdiskusi dengan Tim Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni UNY. Mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus UNY, perlu adanya penanganan khusus dan penindakan serius. Perlu adanya pengawalan dan usut tuntas permasalahan," kata Ketua BEM KM UNY Ryan Maulia Muhammad Ryan, kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil diskusi tersebut, Ryan menjelaskan bahwa tim Biro Hukum UNY sedang merevisi Peraturan Rektor UNY Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY yang mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Setelah revisi peraturan ditetapkan, (kampus) akan segera membentuk Tim Satgas atau Tim Kode Etik khusus untuk menindaklanjuti pencegahan dan penanganan setiap kasus kekerasan seksual, berkolaborasi dengan BEM KM UNY untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut," ujar Ryan.
Rektorat Gandeng BEM UNY
Menurut Ryan, rektorat bersikap terbuka untuk berkolaborasi dengan BEM KM UNY dalam memberikan pendampingan kepada korban, bahkan hingga ke ranah hukum jika diperlukan.
"Rektor serta tim Kemahasiswaan dan Alumni UNY akan sangat terbuka apabila BEM KM UNY juga berkolaborasi dan dapat menyampaikan setiap kasus kekerasan seksual di kampus, dan siap memberikan pendampingan ke ranah hukum jika memang diperlukan," jelasnya.
Namun, Ryan menambahkan, pihak kampus tidak akan bisa menindaklanjuti kasus apabila tidak ada laporan atau pengaduan. Kini, BEM KM UNY sedang menelusuri ke pengurus BEM tahun 2021 untuk mencari tahu apakah pernah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual itu.
"BEM UNY periode 2022 masih coba menghubungi pengurus periode sebelumnya untuk mendapatkan data validnya (pelaporan)," ujar Ryan.
Selain mengecam segala tindak kekerasan seksual, lanjutnya, BEM KM UNY juga meminta para civitas akademika UNY untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa salah satu mahasiswi UNY angkatan 2019 ini telah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Sejumlah unggahan di twitter menyebutkan terduga pelakunya merupakan salah satu senior di Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Sangkala Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNY.
(dil/aku)