Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) viral di media sosial. Pihak kampus saat ini sedang melakukan penelusuran sembari menunggu laporan dari penyintas.
"Belum (ada laporan), justru kami baru mencari. Kami belum dapat informasi dari pihak-pihak terkait. Tapi kami proaktif (menelusuri)," kata Rektor UNY Prof Sumaryanto saat dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2022).
Rektorat, kata Sumaryanto, segera membentuk Satgas untuk menangani kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan merevisi Peraturan Rektor No 17 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY, mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar (akan membuat Satgas), melibatkan unsur BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)," ucap Sumaryanto.
Soal dugaan kasus kekerasan seksual itu, Sumaryanto berujar, rektorat akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepada pelakunya. Jika terbukti bersalah, pihak kampus bisa memberikan sanksi internal bahkan sampai ke ranah hukum.
"Kami kan ada etika mahasiswa, etika dosen. Karena kami punya rambu-rambu itu, bisa menggunakan sanksi internal. Tetapi kalau sudah masuk ranah eksternal, publik, pidana, ya kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
BEM KM UNY Angkat Bicara
BEM KM UNY menyatakan kecaman atas dugaan kekerasan seksual dan berjanji akan mengawalnya hingga tuntas.
"BEM KM UNY mengecam segala bentuk kekerasan seksual. Kami akan mengawal dan mengusut hingga tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Ketua BEM KM UNY Ryan Maulia Muhammad kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, BEM KM UNY juga meminta kampus segera membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di kampus. Para civitas akademika UNY juga diminta untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa salah satu mahasiswi UNY angkatan 2019 ini telah tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Sejumlah unggahan di Twitter menyebutkan terduga pelakunya merupakan salah satu senior di Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Sangkala Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNY.
Pernyataan Sangkala FBS UNY
Pihak UKMF Sangkala FBS UNY telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya. Pernyataan sikap itu diunggah melalui akun Instagram resmi @sangkalafbsuny.
Melalui akun tersebut, Sangkala FBS UNY menyatakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu, entah itu melibatkan anggota, Pengurus Inti (PI), Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), atau Dewan Pembina (DP).
Soal dugaan kekerasan seksual ini, Sangkala FBS UNY menjelaskan kasus ini diadukan kepada DPO pada Sabtu dua pekan lalu (15/1/2022). Terduga pelakunya disebut berinisial SR.
"Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku SR pertama kali diadukan kepada DPO pada 15 Januari 2022," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, DPO dan PI Sangkala FBS UNY telah berencana membentuk Tim Pencari Fakta yang melibatkan pihak-pihak berkompeten dan memiliki independensi dalam menyelesaikan kasus ini.
Dijelaskan pula, SR telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas organisasi dan mencabut hak-haknya sampai penyelidikan kasus ini terungkap. Selain itu, mereka juga meminta persetujuan dari penyintas untuk mendalami, menyelidiki, dan mengungkap kebenaran dugaan kasus kekerasan seksual itu. Selama proses tersebut, Sangkala FBS UNY menyediakan pendamping dan memberikan perlindungan baik secara fisik maupun psikis bagi penyintas.
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pihak Sangkala FBS UNY akan memproses kasus ini melalui jalur yang tepat.
"Sebagai tanggung jawab moril terjadinya kasus ini, kami siap menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual ini dengan mengutamakan keberpihakan terhadap penyintas. Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku kekerasan seksual demi menciptakan ruang yang aman bagi seluruh anggota," tutup pernyataan sikap itu.
(dil/sip)