Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di UNY, Ini Pernyataan Sangkala FBS

Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di UNY, Ini Pernyataan Sangkala FBS

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 26 Jan 2022 14:57 WIB
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (14/8/2020).
Kampus UNY. (Foto: Kristina/detikcom)
Sleman -

Dugaan kasus kekerasan seksual mencuat di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa salah satu mahasiswi UNY angkatan 2019 ini telah tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Dari pantauan detikJateng, sejumlah unggahan di Twitter menyebutkan bahwa terduga pelakunya merupakan salah satu senior di Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Sangkala Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNY.

Pihak UKMF Sangkala FBS UNY pun telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya. Pernyataan sikap itu diunggah melalui akun Instagram resmi @sangkalafbsuny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui akun tersebut, Sangkala FBS UNY menyatakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu, entah itu melibatkan anggota, Pengurus Inti (PI), Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), atau Dewan Pembina (DP).

Soal dugaan kekerasan seksual ini, Sangkala FBS UNY menjelaskan kasus ini diadukan kepada DPO pada Sabtu dua pekan lalu (15/1/2022). Terduga pelakunya disebut berinisial SR.

ADVERTISEMENT

"Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku SR pertama kali diadukan kepada DPO pada 15 Januari 2022," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, DPO dan PI Sangkala FBS UNY telah berencana membentuk Tim Pencari Fakta yang melibatkan pihak-pihak berkompeten dan memiliki independensi dalam menyelesaikan kasus ini.

Dijelaskan pula, SR telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas organisasi dan mencabut hak-haknya sampai penyelidikan kasus ini terungkap. Selain itu, mereka juga meminta persetujuan dari penyintas untuk mendalami, menyelidiki, dan mengungkap kebenaran dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Selama proses penyidikan berlangsung. kami akan menyediakan pendampingan dan memberikan perlindungan baik secara fisik maupun psikis bagi penyintas," tegasnya.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pihak Sangkala FBS UNY akan memproses kasus ini melalui jalur yang tepat.

"Sebagai tanggung jawab moril terjadinya kasus ini, kami siap menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual ini dengan mengutamakan keberpihakan terhadap penyintas. Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku kekerasan seksual demi menciptakan ruang yang aman hagi seluruh anggota," tutup pernyataan sikap itu.




(dil/sip)


Hide Ads