Kirim Sate Ayam Isi Narkoba ke Lapas Wonogiri, Kurir Ditangkap

Kirim Sate Ayam Isi Narkoba ke Lapas Wonogiri, Kurir Ditangkap

Andy Kurniawan - detikJateng
Rabu, 26 Jan 2022 13:52 WIB
Kurir narkoba diperiksa karena menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Wonogiri.
Kurir narkoba diperiksa di Polres Wonogiri. Foto: dok Polres Wonogiri. Foto: dok. Polres Wonogiri
Wonogiri -

Kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terungkap. Kali ini, upaya penyelundupan paket yang diduga berisi sabu-sabu ke dalam lapas terjadi di Kabupaten Wonogiri.

Namun, penyelundupan itu bisa digagalkan petugas Lapas. Tidak lama berselang, polisi dapat menangkap seorang tersangka di Kota Solo yang berperan sebagai kurir.

"Kasus ini berawal saat seorang petugas jaga Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas klas II B Wonogiri menerima bungkusan berisi sate ayam dan Pop Ice dari seseorang pada Senin dini hari (17/1/2022)," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, Rabu (26/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengatakan, bungkusan itu ditujukan untuk narapidana berinisial Okta. Namun, setelah bungkusan itu diperiksa lebih lanjut di Pos Pengawasan Pintu Utama, petugas jaga menemukan 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8.89 gram, 10 strip (100 butir) tablet Alprazolam 1 miligram, dan 3 pipet kaca.

"Paginya, temuan itu kemudian dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Wonogiri. Saat itu juga Kasat Narkoba Polres Wonogiri dan anggotanya ke Lapas Wonogiri untuk mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iwan.

ADVERTISEMENT

Dari penyelidikan itu, Polres Wonogiri akhirnya menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial PA (32), warga Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo. PA ditangkap di seputaran stadion Manahan Solo, Selasa (25/1).

Tersangka dikenai Pasal 115 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Kita akan gencarkan perang terhadap narkoba. Ingat ya, jangan main-main dengan narkoba. Maka, kita Polres Wonogiri, ayo wajib perangi narkoba," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit.




(Bayu Ardi Isnanto/dil)


Hide Ads