Ironi Jembatan Pangukan, Saksi Kejayaan Tebu Kini Jadi Sasaran Vandalisme

Ironi Jembatan Pangukan, Saksi Kejayaan Tebu Kini Jadi Sasaran Vandalisme

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Jumat, 21 Jan 2022 13:42 WIB
Jembatan Rel KA Pangukan, Sleman, jadi sasaran aksi vandalisme, Kamis (20/1/2022).
Jembatan Rel KA Pangukan, Sleman, jadi sasaran aksi vandalisme, Kamis (20/1/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jogjakarta -

Bangunan cagar budaya (BCB) bekas jembatan perlintasan kereta api zaman Belanda yang dikenal sebagai Jembatan Rel Kereta Api Pangukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sasaran vandalisme. Jembatan ini ternyata menjadi sisa kejayaan perkebunan tebu di Sleman kala itu.

Mengutip kebudayaan.slemankab.go.id, jembatan ini dibangun Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) tahun 1896 sebagai sarana transportasi barang maupun manusia dari Jalur Jogja-Magelang. Jembatan ini secara administratif Jalan KRT Pringgodiningrat yang menghubungkan Beran dengan Cebongan, dan Sleman.

Kala itu, Magelang mulai ramai dengan adanya industri, sekolah, rumah sakit, dan basis militer. Sehingga pemerintah kolonial Belanda kemudian menghubungkan Magelang dengan kota lainnya di Jawa seperti Semarang, Jogja, dan Parakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur kereta api ke Magelang merupakan perpanjangan jalur dari Semarang-Ambarawa-Secang, kemudian dihubungkan dengan Jogjakarta. Keistimewaan dari jembatan rel kereta api ini adalah konstruksi roll dan sendi/engsel yang terletak di ujung-ujung jembatan, yang berfungsi untuk meredam getaran saat kereta api melintas.

Pada sudut tumpu jembatan pada keempat ujung bawahnya terdapat sistem roll dan engsel untuk mengamankan ruas jembatan agar terhindar dari bahaya patah atau melengkung ketika dilewati kereta. Ketika kereta api lewat, maka beban tekan dan beban tariknya akan dieliminasikan oleh pergerakan roll dan engsel.

ADVERTISEMENT

Selain itu di tengah jembatan terdapat pengamanan untuk orang ketika kereta lewat. Jembatan rel kereta api ini pun menjadi bukti keberadaan jalur Jogjakarta-Magelang sehingga memiliki nilai penting bagi kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, bangunan bersejarah ini kini menjadi sasaran vandalisme. Bagian tiang penyangga di sisi timur dan barat kini sudah penuh dengan coretan. Nampak ada tulisan SMZ, SNPL, C3BOL, dan lain sebagainya yang mengotori jembatan tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Edy Winarya prihatin dengan kejadian itu. Dia menyebut jembatan Pangukan ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sleman No 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman.

Edy menyampaikan di wilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dia pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya ini.

"Masyarakat dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan untuk selanjutnya akan diinventarisasi," kata Edy kepada wartawan, Kamis (20/1) kemarin.

Dia pun mengingatkan vandalisme di cagar budaya termasuk dalam kategori merusak. Pelakunya dapat diancam hukuman sesuai UU No. 11 Tahun 2010 pasal 105. Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'.

Oleh karena itu, ia berharap secara semua orang melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

"Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya," pungkasnya.

(ams/rih)


Hide Ads