Postingan kuitansi tarif parkir bus di kawasan Malioboro Jogja viral gegara nilainya tak wajar. Lalu, berapa tarif resmi parkir bus di kawasan Malioboro?
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Immanudin Aziz menjelaskan hanya ada tiga Tempat Khusus Parkir (TKP) bus resmi di sekitar kawasan Malioboro. Tiga lokasi tersebut adalah TKP Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.
"Untuk parkir bus besar dan medium hanya ada tiga yaitu TKP Abu Bakar Ali, TKP Senopati, dan TKP Ngabean. Tarifnya untuk tiga jam pertama Rp 75 ribu karena masuk kawasan I sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang Restribusi Tempat Khusus Parkir," kata Aziz, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menjelaskan tarif tersebut berlaku sama untuk ketiga TKP di atas yang merupakan milik dari Pemkot Jogja. Sedangkan untuk TKP milik swasta, meski di sekitar Malioboro belum ada yang resmi tapi sudah ada aturan khususnya.
"Kalau mereka resmi, artinya mengantongi izin terikat dengan Perda tersebut dan Perwal 132 tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Khusus Parkir," jelasnya.
Di Perwal ini, lanjut Aziz, mengatur dengan detail, untuk parkir swasta tarif paling tinggi hanya boleh lima kali lipat dari tarif di TKP milik Pemkot Jogja.
"Parkir swasta otomatis yang berizin hanya boleh lima kali lipat dari tarif di TKP milik pemerintah," jelasnya.
(sip/rih)