Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bakal ditetapkan pada 24 Desember 2025. Pembahasan upah minimum tersebut bakal dibahas melalui Dewan Pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, saat mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/12/2025).
"Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin. Namun, sampai sekarang penomorannya masih dalam proses," jelas Aziz seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," lanjutnya.
Aziz memaparkan formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Dia menjelaskan rumusan upah minimum yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Adapun rentang alfa dalam PP tersebut berkisar 0,5-0,9.
Dia menjelaskan nilai alfa digunakan untuk menghitung UMP dan UMK yang ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.
Untuk alur penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bakal dimulai dari pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan direkomendasikan ke gubernur. Rekomendasi tersebut bakal ditetapkan oleh gubernur pada 24 Desember 2025.
Untuk alur penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dimulai dari pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan disampaikan ke bupati/wali kota. Adapun rekomendasinya bakal disampaikan ke Gubernur terakhir pada 22 Desember 2025 agar ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dewan Pengupahan pun bakal membahas usulan dari perwakilan serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
"Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan," terang Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menyebut, UMSP berada di ranah pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, pun UMSK di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sebab masih menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan, kata Aziz, hingga kini belum ada sektor ditentukan terkait UMSP 2026.
"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar," jelasnya.
Sementara itu Menaker Yassierli menjelaskan, prinsip proporsionalitas diperhatikan dalam penentuan alfa agar memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh maupun pekerja. Adapun Upah Minimum Sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," jelas Yassierli.
(afn/alg)











































