Para Gubernur di Indonesia diminta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari detikFinance, tenggat waktu tersebut berlaku khusus untuk kenaikan UMP 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap kebijakan yang sudah dikeluarkan soal UMP 2026 bisa menjadi yang terbaik.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Formula Kenaikan UMP 2026
Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa. Disebutkan, proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang yang hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," sebut Kemnaker.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
(alg/afn)











































